Lapas Sumedang Terima Pemindahan Napi Teroris

Sumedang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sumedang menerima satu narapidana tindak pidana terorisme, Kamis (3/9). Pemindahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Sumedang serta pengawalan Tim Densus 88. “Lapas Sumedang dipercaya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis untuk penempatan narapidana tindak pidana terorisme sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-PK.01.01.02-299 tentang pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sumedang, Herlin Candrawati. “Sekitar pukul 11.45 WIB kami menerima eksekusi narapidana tersebut dari Kejagung. Semua prosedur penerimaan narapidana baru telah dilalui dan semuanya berjalan lancar,” jelas Kalapas. Herlin manambahkan bahwa lazimnya penerimaan narapidana baru di lapas, terpidana teroris yang divonis penjara 4 tahun 6 bulan ini harus menjalani serangkaian prosedur teknis ma

Lapas Sumedang Terima Pemindahan Napi Teroris
Sumedang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sumedang menerima satu narapidana tindak pidana terorisme, Kamis (3/9). Pemindahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Sumedang serta pengawalan Tim Densus 88. “Lapas Sumedang dipercaya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis untuk penempatan narapidana tindak pidana terorisme sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-PK.01.01.02-299 tentang pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sumedang, Herlin Candrawati. “Sekitar pukul 11.45 WIB kami menerima eksekusi narapidana tersebut dari Kejagung. Semua prosedur penerimaan narapidana baru telah dilalui dan semuanya berjalan lancar,” jelas Kalapas. Herlin manambahkan bahwa lazimnya penerimaan narapidana baru di lapas, terpidana teroris yang divonis penjara 4 tahun 6 bulan ini harus menjalani serangkaian prosedur teknis maupun administrative mulai dari pemeriksaan kesahihan berkas-berkas pengiriman, pemeriksaan kesehatan di poliklinik lapas, hingga pendaftaran manual dan digital pada Sistem Database Pemasyarakatan. Selanjutnya narapidana diberitahu tentang hak-hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, termasuk tata tertib di Lapas Sumedang hingga akhirnya ia ditempatkan di kamar hunian. “Semua narapidana, baik tindak pidana khusus seperti terorisme maupun tindak pidana lain, diperlakukan sama. Mereka harus patuh pada tata tertib yang berlaku di Lapas Sumedang,” tegas Kalapas. Selanjutnya, Herlin menerangkan bahwa WBP baru akan menempati kamar mapenaling selama satu bulan agar bisa beradaptasi terlebih dahulu dengan lingkungan lapas. “Setelah itu ia akan ditempatkan di kamar hunian biasa bergabung dengan narapidana lainnya,” tambah pungkasnya. (IR)     Kontributor: Arman Sagan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0