Lapas Banda Naira Terima Berita Acara Pelaksanaan Putusan PN atas 5 Terdakwa

Lapas Banda Naira Terima Berita Acara Pelaksanaan Putusan PN atas 5 Terdakwa

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banda Naira terima Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri (PN) dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Banda, Kamis (10/2). Risman Bahrudin Selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi secara langsung melakukan penerimaan Berita Acara Pelaksanaan Putusan tersebut.

Risman mengatakan penerimaan tersebut dilaksanakan sebagai simbol perubahan status tahanan dari A.III menjadi B.IIA dan menjadi tanggung jawab penuh Lapas untuk selanjutnya akan diberikan hak-hak pada umumnya maupun hak-hak Integrasi. “Kami menerima Berita Acara Pelaksanaan Putusan PN ini sebagai simbol penyerahan lima terdakwa dari A.III menjadi B.IIA,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan, Rustam Kasoor, menambahkan peralihan dari tahanan menjadi narapidana akan lebih mudah memberikan pembinaan dari segi kerohanian, kemandirian, hingga hak-hak Integrasi. “Kami akan lebih mudah menerapkan pembinaan ketika WBP sudah berstatus narapidana,” ujar Rustam.

Kepala Lapas Banda Naira, Hamdani, berharap setelah menerima Berita Acara Pelaksanaan Putusan PN dari petugas Kejari Ambon di Banda agar dilaksankan setiap bentuk administrasi serta berikan hak dan kewajiban yang melekat pada WBP. “Setelah ini saya berharap segala administrasi serta berikan pembinaan dengan baik dan tepat,” pintanya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Banda Naira

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0