Lapas Tanjung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tabalong Jelang Remisi Kemerdekaan

Lapas Tanjung Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tabalong Jelang Remisi Kemerdekaan

Tanjung, INFO_PAS – Jelang pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjung bersama Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tanjung beraudiensi dengan Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, di Ruang Kerja Bupati Tabalong, Jumat (7/8). Audiensi tersebut bagian dari koordinasi untuk dukung kelancaran pelaksanaan pemberian remisi bagi Warga Binaan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Lapas Tanjung, Tri Joko Wiyono, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Narapidana yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada Narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Tri Joko Wiyono.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penetapan usulan, sebanyak 240 Narapidana Lapas Tanjung memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 231 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 9 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 6 orang masih harus jalani pidana pengganti (subsider) sesuai putusan pengadilan, sementara 3rang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Audiensi juga membahas rencana penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Lapas Tanjung berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi pembinaan yang dijalankan Lapas Tanjung. Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang memberi kesempatan kepada Narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial.

"Pemerintah Kabupaten Tabalong mendukung pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Pemasyarakatan perlu terus diperkuat agar pembinaan berjalan baik dan Warga Binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang produktif," ungkap Muhammad Noor Rifani.

Melalui audiensi ini, Lapas Tanjung dan Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap sinergi yang telah terjalin semakin kuat, tidak hanya dalam mendukung kelancaran pemberian Remisi Umum Tahun 2026, tetapi juga proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tanjung

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0