Lapas Tual Bagikan Premi Warga Binaan
Langgur, INFO_PAS – Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual menerima premi atau upah atas hasil kerja keras mereka dalam mengikuti program pembinaan kemandirian, yakni ketahanan pangan, tata boga, kerajinan tangan, dll, Rabu (10/12). Pemberian upah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana dan sebagai bentuk motivasi untuk kemandirian mereka setelah bebas nanti.
Kepala Lapas Tual, Nurchalis Nur, menyampaikan pemberian premi ini didasari oleh Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf j yang menyatakan Narapidana berhak memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. Upah premi sebesar Rp700 ribu tersebut disalurkan melalui mekanisme tabungan perbankan, seperti Kartu BRIZZI, untuk memastikan transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik oleh masing-masing Warga Binaan.
"Premi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada Warga Binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian. Tujuannya tidak hanya memenuhi hak mereka, tetapi juga sebagai bekal keterampilan dan modal awal kemandirian saat mereka kembali ke masyarakat," tutur Nuchalis, Rabu (10/12).
Salah satu perwakilan Warga Binaan, JA, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upah yang diterima. "Kami merasa dihargai dengan adanya upah ini. Uangnya bisa kami tabung untuk keluarga atau modal usaha nanti," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, berharap program tersebut diharapkan terus memotivasi Warga Binaan. "Program pemberian upah premi ini diharapkan terus memotivasi Warga Binaan lainnya untuk lebih produktif dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan pasca menjalani masa pidana. Hal ini sejalan dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan untuk membentuk Warga Binaan menjadi manusia yang mandiri dan berguna bagi masyarakat," ujarnya. (IR)
Kontributor: Lapas Tual
What's Your Reaction?


