Lapas Watampone Buka Program Rehabilitasi Narkoba Tahap II

Watampone, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone membuka layanan rehabiltasi penyalahgunaan narkotika tahap II untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Watampone, Jumat (19/6). Pembukaan kegiatan tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease (COVID-19).
Mengawali kegiatan, Kepala Lapas Watampone, Lukman Amin, memaparkan keadaan terkini Lapas Watampone yang mayoritas dihuni WBP kasus narkoba. Lebih lanjut, Lukman mengatakan kegiatan tersebut merupakan layanan rehabilitasi tahap II yang digelar tahun 2020 dengan jumlah peserta rehabilitasi sebanyak 50 WBP.
“Ini wujud kepedulian dalam upaya memulihkan para korban penyalahguna narkotika, khususnya WBP yang tengah menjalani pembinaan di lapas, agar nantinya dapat kembali menjadi manusia sosia berdaya positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain jajaran Lapas Watampone, kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Bone, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone, Kepala Kepolisian Resor Bone yang diwakili Kepala Satuan Narkoba, Kepala Kejaksanaan Negeri Bone, serta Ketua Pengadilan Negeri Watampone secara virtual.
“Kami apresiasi dan siap mendukung program rehabilitasi yang dilakukan Lapas Watampone,” ucap Wakil Bupati Bone, H. Ambo Dalle.
Sementara itu, Kadiv PAS Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, mengatakan program yang dilaksanakan Lapas Watampone merupakan bagian dari Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan. “Saya minta pelaksanaan rehabilitasi tetap mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” pesannya.
Kontributor: Lapas Watampone
What's Your Reaction?






