Lewat Classroom, Residen Lapas Polewali Pahami Ketentuan PB
Polewali, INFO_PAS – Seratus residen rehabilitasi sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali berkumpul di Aula Nusantara Lapas Polewali usai kegiatan harian morning meeting yang kemudian dilanjutkan dengan seminar/classroom, Rabu (11/3). Seminar/classroom ini bertujuan menambah wawasan maupun pengetahuan residen Lapas Polewali.
Seminar diampu Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Polewali, Asriani Dermawan, dengan materi Pembebasan Bersyarat (PB). Materi ini sengaja dibawakan untuk memberikan penjelasan terhadap residen berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ia menjelaskan PB dapat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan. "Syarat pemberian PB bagi WBP diatur pada Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, WBP yang telah memenuhi syarat-syarat yang dibuktikan dengan dokumen untuk diusulkan untuk mendapatkan PB,” terang Asriani.
Seluruh residen pun antusias mengikuti seminar ini. Pertanyaan dari residen juga dilontarkan dalam sesi tanya jawab. Rencananya, seminar ini akan berlangsung sekali sebulan bagi 100 residen rehabilitasi sosial Lapas Polewali.
Kontributor: Iswahyu Kusuma