LPKA Ambon Ikuti Pengembangan Sistem Pembelajaran bagi Anak

LPKA Ambon Ikuti Pengembangan Sistem Pembelajaran bagi Anak

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengikuti kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA secara virtual, Senin (8/3). Kegiatan ini diampu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

 

Sebagai informasi, LPKA Ambon menduduki peringkat pertama dalam pelaporan kerja sama penyelenggaraan pendidikan formal bagi Anak dan akan diundang untuk mengikuti Rakor Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA pada tanggal 24-26 Maret di Hotel Marlimpah, Jakarta Pusat.

 

Pada sesi tanya jawab, Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, mengatakan pihaknya membentuk sanggar belajar “Amanah” yang tenaga pengajarnya terdiri dari Aparatur Sipil Negara angkatan 2017. Mereka memiliki latar belakang pendidikan sarjana FKIP, Bahasa Inggris, Ilmu Teknologi, Biologi, Matematika, dan seni.

 

“Kami terapkan pendidikan tersebut kepada Anak kami untuk menambah pengetahuan mereka. Pertanyaan saya, apakah bolehkan kami tempatkan sanggar belajar yang kami bentuk itu di dalam kolom pendidikan nonformal atau tidak?” tanya Catherian.

Atas pertanyaan tersebut, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak, Last Sariyanti, menjelaskan pada dasanya pendidikan tersebut merupakan pendidikan nonformal karena kegiatan ini biasanya menginduk pada SKB/PKBM, seperti Kejar Paket A, B, atau C. “Ini merupakan predikat yang sangat baik dari LPKA Ambon untuk dapat memberikan pembelajaran kepada Anak. Sebaiknya untuk kegiatan nonformal ini tetap mengikuti SKB/BKBM di luar LPKA karena untuk pembelajaran dan kurikulumnya sudah ada yang baku dari SKB atau dinas pendidikan,” terangnya.

 

Sebelumnya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak, Abdul Aris, memaparkan dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap Anak tetap memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat. Dengan landasan hukum ini, maka Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan berada di LPKA berhak mendapatkan layanan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.

 

“Pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di LPKA tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab LPKA saja, namun juga ada peran serta dari pihak pihak lainnya, terutama pemerintah daerah setempat dan kota kabupaten atau dinas pendidikan provinsi. Untuk itu, diperlukan sinergi Kepala LPKA dengan intansi yang dimaksud demi pendidikan Anak,” harap Abdul Aris. (IR)

 

 

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0