Sosialisasi Hukum Tingkatkan Kesadaran Hak & Informasi Hukum di Lapas Tenggarong

Tenggarong, INFO_PAS - Seorang tersangka harus mengetahui apa saja hak-haknya karena hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan KUHAP. Untuk itulah, Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tenggarong menggandeng LBH Masyarakat Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi hukum bagi bertema "Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam KUHAP", Senin (24/6). Acara tersebut diikuti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Tenggarong, Artop Matana. “Kami berharap kegiatan ini menjadi media untuk meningkatkan kesadaran hak-hak tersangka dan terdakwa sekaligus memberikan informasi terkait hukum yang sedang dijalaninya serta dapat menjadi media penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” harap Artop. [caption id="attachment_81128" align="aligncenter" width="465"] Sosialisasi Hukum Tingkatkan Kesadaran Hak & Informasi Hukum di Lapas Tenggarong

Tenggarong, INFO_PAS - Seorang tersangka harus mengetahui apa saja hak-haknya karena hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan KUHAP. Untuk itulah, Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tenggarong menggandeng LBH Masyarakat Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi hukum bagi bertema "Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam KUHAP", Senin (24/6). Acara tersebut diikuti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Tenggarong, Artop Matana. “Kami berharap kegiatan ini menjadi media untuk meningkatkan kesadaran hak-hak tersangka dan terdakwa sekaligus memberikan informasi terkait hukum yang sedang dijalaninya serta dapat menjadi media penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” harap Artop. [caption id="attachment_81128" align="aligncenter" width="465"] sosialisasi hak narapidana[/caption] Dalam kesempatan tersebut, anggota LBH Hukum Masyarakat Kalimantan Timur memaparkan bahwa hak-hak narapidana dlindungi oleh undang-undang sehingga segala hal yang berkaitan dengan hak dapat diajukan dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku. “Selama menjalani hukuman, tersangka ditempatkan sebagai manusia yang utuh dan memiliki harakat martabat dan harga diri. Seorang tersangka tidak terlihat sebagai obyek yang ditinggali hak asasinya,” tutur salah satu anggota LBH.     Kontributor: Lapas Tenggarong

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0