LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali menerima satu Anak dari Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/11). Proses penerimaan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (COVID-19).
“Sebelum masuk, Anak wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, sterilisasi badan dan barang di bilik steril, serta diakhiri dengan pengukuran suhu tubuh,” terang Kepala Regu Pengamanan, Zamaludin Wally.
Kepala Subseksi Registrasi, Imbran Slamat, mengatakan penerimaan Anak tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020 di mana hanya boleh menerima tahanan AIII atau yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Sebelumnya Anak tersebut dititipkan pada Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Anak telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan lama pidana sembilan bulan,” ungkap Imbran.
Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan sejak awal pandemi Coronavirus disease (COVID-19) pihaknya sudah beberapa kali menerima tahanan Anak maupun Anak dengan status inkracht dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang disertai hasil Rapid Antigen sebagai salah satu syarat administratif penerimaan Anak di LPKA Ambon. Nantinya, Anak tersebut akan ditempatkan di kamar khusus isolasi selama 14 hari ke depan dan dipantau kesehatannya secara rutin.
“Kami akan terus memantau kesehatan Anak sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di LPKA Ambon,” tegas Catherian. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?






