LPKA Blitar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat dan Anak Berhadapan dengan Hukum

Blitar, INFO_PAS,- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar selenggarakan sosialisasi bantuan hukum bagi anak didik LPKA Blitar  , Selasa (6/3). bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Blitar, sosialisasi dilaksanakan di aula  LPKA dan dibuka langsung oleh LPKA Blitar, Kristiyanto Wiwoho. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi anak didik kami dalam menghadapi proses hukum,” ujar Kristiyo. Sesuai Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pasal 23 ayat 1 yaitu Dalam setiap pemeriksaan, Anak Wajib di berikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disisi lain, Jermias Matinus Patty dari POSBAKUMADIN mengatakan dengan dilaksanakan sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan pengetahuan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus memberikan bantuan hukum

LPKA Blitar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat dan Anak Berhadapan dengan Hukum
Blitar, INFO_PAS,- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar selenggarakan sosialisasi bantuan hukum bagi anak didik LPKA Blitar  , Selasa (6/3). bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Blitar, sosialisasi dilaksanakan di aula  LPKA dan dibuka langsung oleh LPKA Blitar, Kristiyanto Wiwoho. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terutama bagi anak didik kami dalam menghadapi proses hukum,” ujar Kristiyo. Sesuai Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  pasal 23 ayat 1 yaitu Dalam setiap pemeriksaan, Anak Wajib di berikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disisi lain, Jermias Matinus Patty dari POSBAKUMADIN mengatakan dengan dilaksanakan sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan pengetahuan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang tidak mampu secara gratis,” ujarnya. “Dengan sosialiasasi ini kita menaruh harapan besar kepada masyarakat terutama anak didik yang berada di LPKA Blitar Anak yang berhadapan dengan hukum dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas ini. Tidak perlu risau untuk menyewa pengacara jauh-jauh karena kami siap melayani bantuan hukum.” Imbuh ketua  POSBAKUMADIN itu.     Kontributor: LPKA Kelas I Blitar                            

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0