LPKA & Lapas Ambon Terima Anak & Narapidana dari Kejari Ambon

LPKA & Lapas Ambon Terima Anak & Narapidana dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali menerima dua Anak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (24/8). Keduanya diterima langsung oleh petugas registrasi dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19).

Kedua Anak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan lama pidana dua tahun. “Sebelum melakukan penerimaan, Kejari Ambon yang menjadi eksekutor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kami terkait kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan, salah satunya surat keterangan hasil Rapid Antigen COVID-19 yang merupakan persyaratan penerimaan Anak di LPKA Ambon,” terang Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdul Samad Rumuar.

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Keperawatan, Salmon Mahultte, menyampaikan sebelum dilakukannya pemindahan, kedua Anak tersebut telah melakukan Rapid Antigen COVID-19 dan hasilnya negatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit. Pada saat masuk ke LPKA Ambon pun diberlakukan berbagai protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, sterilisasi badan dan barang, pengecekan kesehatan oleh petugas LPKA Ambon, hingga penempatan ke kamar isolasi selama 14 hari ke depan. 

“Kami akan terus memantau kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di LPKA Ambon sebagaimana perintah Direktur Jenderal Pemasyakatan,” jelas Salmon. 

Pada hari yang sama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon juga menerima satu narapidana dari Kejari Ambon. Narapidana tersebut terjerat pidana tujuh tahun Undang-Undang Darurat Nomor 12 Ayat 1 Tahun 1951.

Kasubsi Registrasi, Ramdhan Basir, menjelaskan penerimaan narapidana tersebut sesuai dengan protokol keseharan pencegahan COVID-19, yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu badan, dan melampirkan surat Swab Test Antigen dengan hasil negatif. “Narapidana tersebut dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik Lapas dan dilakukan tes urin sebelum ditempatkan di kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari,” terangnya.

Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai dengan proses penempatan di blok hunian sebagaimanan instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Semoga narapidana baru dapat menjalani pidananya dengan baik dan tertib serta tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Ambon,” harapnya.

Untuk diketahuhi, saat ini jumlah narapidana yang menjadi penghuni Lapas Ambon adalah sebanyak 439 orang. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0