PK Bapas Pati Sukses Dampingi Diversi ABH

PK Bapas Pati Sukses Dampingi Diversi ABH

Gobogan, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Wahyu, berhasil mengupayakan diversi Anak Berhadapan dengan Hukum, MR, Selasa (24/3). MR tersangkut pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 900-Proses diversi turut dihadiri penyidik, orang tua Anak, pelaku, korban, pekerja sosial, pemerintah desa, penasihat hukum, dan Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Grobogan.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menerangkan telah dilakukan penggalian data dan informasi, baik terhadap pelaku maupun korban sehingga diperoleh data hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). “Untuk pelaku berdasarkan penggalian data di lapangan diperoleh informasi baru kali ini MR terlibat tindak pidana sehingga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun sehingga wajib diupayakan diversi,” terang Wahyu.

Ia menambahkan berdasarkan hasil Litmas tersebut dan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dihasikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian kepada korban serta Anak dibawah pengawasan Bapas Pati selama tiga bulan.

Saat membuka diversi, Kanit PPA, Ipda M. Afandi, mengatakan di tengah masa social distancing, diversi perkara Anak tetap dilaksanakan. “Hal ini kami lakukan mengingat amanat undang-undang bahwa perkara yang melibatkan Anak harus segera diselesaikan,” jelas Afandi.

Ia menjelaskan juga proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Apabila syarat diversi yaitu usia Anak masih dibawah 18 tahun, bukan pengulangan pidana, serta ancaman hukuman kurang dari 7 tahun terpenuhi, maka wajib diupayakan diversi.

Selanjutnya dalam tanggapan korban, JM menerangkan telah memaafkan pelaku. “Saya tidak akan menuntut apa pun serta berharap perkara ini segera selesai dengan motor yang diambil pelaku dapat segera kembali agar dapat digunakan untuk bekerja,” harap JM.

Dalam kesempatan lainnya, pemerintah desa yang diwakili kepala desa pelaku, Eko Agus Prasetyo, berjanji akan membantu penyelesaian proses diversi yang melibatkan salah satu warganya. “Kebetulan baik pelaku maupun korban merupakan tetangga dusun. Kami berkewajiban menjadi mediator bagi mereka untuk penyelesaian terbaik dan siap membantu pelaku untuk tetap bersekolah kembali karena saat ini ia sudah tidak sekolah lagi,” jelas Eko.

Di akhir diversi, setelah mendengar tanggapan seluruh peserta yang hadir, disepakati rekomendasi yang disampaikan PK Bapas Pati diterima. "Alhamdulillah, diversi dapat berlangsung dengan baik dan tercapai kesepakatan antar pihak. Semoga dengan kejadian ini Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta dapat bersekolah kembali karena ia adalah generasi penerus bangsa," ungkap Wahyu. 

Ia meyakinkan walau saat ini Bapas Pati sedang menerapkan work from home, namun apabila ada pendampingan Anak, pihaknya akan selalu siap sebagai bentuk pelayanan untuk masyarakat serta kualitas pelayanan yang diberikan pun tidak berkurang.

 

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0