LPKA Medan Tunjukkan Dukungan dalam Pemberantasan Tipikor
Medan, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan tunjukkan dukungannya sebagai salah satu lembaga pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan LPKA Medan dalam kuliah umum pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara virtual, Rabu (12/7).
Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Umum, Erno, mengatakan LPKA Medan siap memberikan dukungan serta berkontribusi aktif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor: SEK-UM.01.01-529.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini kami makin memahami dan berkomitmen untuk menjauhi kegiatan tindak pidana korupsi tersebut," harap Erno.
Sebelumnya, kegiatan dimulai dengan penyerahan barang rampasan negara melalui Penetapan Situs Penggunaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenkumham. Adapun barang rampasan yang diserahterimakan, yaitu satu bidang tanah dan bangunan serta dua unit kendaraan roda empat yang akan digunakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung dan Rupbasan Samarinda.
Dalam kegiatan ini, Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan terima kasih atas sinergi antara Kemenkumham dan KPK. "Saya berharap barang rampasan ini digunakan sebaik mungkin untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi serta mari jaga terus sinergi antara kedua instansi,” ajaknya.
Selanjutnya, kuliah umum disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menyampaikan energi positif, yaitu Salam Anti Korupsi, Kumham PASTI, dan Tolak Korupsi. (IR)
Kontributor: LPKA Medan