LPKA Palu dan Polda Sulteng Akan Bentuk Satgas Judi dan Penipuan Online

Palu, INFO_PAS - Komitmen Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dalam memerangi pengguna dan praktik judi dan penipuan online terus digencarkan. Bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, LPKA Palu akan membentuk satuan tugas (satgas) judi dan penipuan online.
Untuk itu, pada Senin (8/7) Kepala LPKA Palu melalui Mokhamad Ma’ruf selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menjalin sinergi bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah. Dikatakan Ma’ruf, hal ini merupakan gerak cepat LPKA Palu dalam memerangi praktik haram tersebut yang makin hari makin marak terjadi hingga di lingkungan pemerintahan.
“Kami mendukung kinerja satgas judi dan penipuan online dapat maksimal sehingga diperlukan dukungan seluruh sumber daya, baik substansi dan teknisnya. Berbagai elemen masyarakat juga harus terlibat dalam mendukung dan melakukan pengawasan satgas ini,” tegas Ma’ruf.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar satgas judi dan penipuan online dapat melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan akuntabel. “Hal ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan sinergi bersama Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas praktik judi dan penipuan online,” tambah Ma’ruf.
Sementara itu, Esti Prasetyo Hadi selaku Kepala Subdirektorat Ditressiber mengapresiasi terobosan LPKA Palu dalam mencegah praktik judi online. Esti menjelaskan bahwa pelanggar judi online dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Pastinya kami akan memberikan dukungan penuh guna tercapainya hal tersebut,” janji Esti.
Pada kesempatan tersebut, LPKA Palu menyerahkan data seluruh petugas yang memuat data pribadi, seperti nomor ponsel aktif hingga nomor IMEI pada ponsel. Data tersebut untuk melacak apabila ada petugas LPKA Palu terindikasi pernah melakukan praktik judi dan penipuan online. Apabila ada, maka akan ditindak tegas. Selain membentuk satgas judi dan penipuan online, LPKA Palu bersama Polda Sulawesi Tengah juga akan melangsungkan sosialisasi kepada Anak Binaan, siswa/siswi, dan mahasiswa di kota Palu maupun Sulawesi Tengah untuk menggencarkan tolak praktik judi online di kalangan remaja. (IR)
Kontributor: LPKA Palu
What's Your Reaction?






