Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meluncurkan tata kelola basan baran dengan sistem barcode, Rabu (20/3). Peluncuran ini ditayangkan secara langsung dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang melalui aplikasi zoom ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Selain itu, acara juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) Plus dengan topik penanganan overstaying tahanan.
“Persoalan Mahkumjakpol tidak hanya terhenti pada tahun 2010, tetapi berlanjut terus ke tahun-tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin. Tentu yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan,†tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, saat membuka acara.
Ia berharap agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik tentunya oleh dukungan dari pihak-pihak yang tergabung dalam Mahkumjakpol Plus.
Acara ini menghadirkan turut menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Inspektur Wilayah II, Tholib, Deputi Badan Narkotika Nasional Bidang Pemberantasan, Arief Darmawan, Deputi Badan Nasional Pemberantasan Terorisme Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Eddy Hartono, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Edy Djubaedi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Puji Harian, Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Deni Rifky Purwana, Anggota Ombudsman, Adrianus E. Meliala, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Herry Wiyanto, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prahesti Pandanwangi.
[caption id="attachment_75862" align="aligncenter" width="300"] Mahkumjakpol Plus[/caption]
“Penyumbang overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) akibat adanya permasalahan hukum yang seharusnya sudah selesai, namun pihak terkait, dalam hal ini yang memberikan hukuman ke tahanan justru seakan-akan lepas tangan dan menyerahkannya kepada Pemasyarakatan,†ujar Utami.
Akibatnya, posisi Pemasyarakatan serba salah. “Jika tahanan dibebaskan, Pemasyarakatan dapat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, kalau tidak dibebaskan padahal urusan hukumnya sudah selesai, bisa juga dituntut oleh pengacara tahanan atau jadi lapas dan rutan menjadi overstaying,†tambah Utami.
FGD Mahkumjakpol ini menghasilkan tiga kesepakatan, yakni penyusunan peraturan besama tentang SOP terkait dengan pengambilantahanan yang sudah melewati masa penahanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan, mengintegrasikan database untuk menunjang integrated criminal justice system (SPPT-TI), serta melanjutkan forum Mahkumjakpol Plus secara lebih teknis tentang penyusunan SOP lainnya sesuai dengan peraturan bersama Nomor: 009/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor: KEP-059/A/JA/05/2010, Nomor: B/14/5/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Kontributor : Humas DitJen PAS