JAYAPURA (SP) — Kejaksaan Tinggi Papua resmi menahan Marten Rumadas, mantan Sekda Provinsi Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sarana prasarana Provinsi Papua Barat senilai Rp78 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam di Kejati, Rumadas langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Abepura Rabu (01/10/2014) kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Maruli Hutagalung, mengatakan, sebelumnya “hari Selasa kita lakukan penggilan pertama namun tersangka tidak datang, maka kita layangkan panggilan kedua, tapi tiba-tiba hari ini datang Pak Rumadasnya, jadi hari ini (kemarin-Red) kita langsung lakukan penahanan terhadap tersangka setelah diperiksaâ€, kata Kejati Papua, Maruli Hutagalung kepada sejumlah wartawan di Jayapura kemarin.
Menurutnya, pada tahun 2008, ada bantuan dana dari APBN untuk alokasi dana sarana prasarana untuk infrastruktur pada Provinsi Papua Barat tahun 2008 senilai Rp. 670 Miliar namun dana itu masih kurang Rp. 78 Milia yang belum diteruskan ke Provinsi Papua Barat, maka pada tahun 2011 dana 78 Miliar itu dikirim kembali dari pusat ke KPPN Jakarta II melalui Bank Cabang BNI Manokwari tertanggal 28 Desember ke Kas Umum Provinsi Papua Barat.
“Atas perintah Rumadas yang saat itu menjabat sebagai sebagai Sekda Papua Barat membuat surat ke BNI Cabang Manokwari, tertanggal 13 Januari 2012 dengan perihal mencairkan dana Provinsi di pindah bukukan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa sebesar 78 Miliarâ€, kata Kejati.
Berdasarkan selembar surat dari Rumadas ke Bank BNI melalui Kepala Cabang meminta untuk memindah bukukan dan memblokir, padahal surat Rumadas itu hanya tanda tangannya saja tidak ada tembusan kepada Careteker Gubernur.
“Jadi uang Rp. 78 Miliar itu diambil Rumadas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk apa digunakan padahal uang itu milik Provinsi Papua Baratâ€, kata Kejati lagi.
Maruli mengaku, telah memeriksa Plt. Kepala Cabang BNI dan dia sepertinya kebingungan karena hanya surat selembar dari Rumadas bisa melakukan pemindahan dana.
â€jadi setelah menerima surat. hari itu juga dipindahkan tanpa melakukan koordinasi dengan BKAD atau Carataker Gubernur, akibat surat Rumadas tersebut, negara dirugikan Rp. 78 Miliar, mungkin Kepala Cabang tidak terima uang, tapi akibat perbuatannya orang lain yang untung, korupsi itu tidak harus menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain juga kena pasal korupsiâ€, tegas Maruli.
Ditambahkan, dalam kasus ini dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Riko Shia sebagai Kontraktor dan mantan Sekda.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Papua tengah menelusuri ke mana aliran dana Rp 78 Milar tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
â€kita akan telusuri kemana saja aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus iniâ€, katanya lagi.
Sumber : suluhpapua.com