Memberikan Kemerdekaan Pada (Mantan) Narapidana

Bangsa Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun ke-74. Usia yang sejatinya tidak lagi muda, namun apakah kemerdekaan yang demikian panjang dirasakan adalah kemerdekaan yang benar-benar dicita-citakan para pendiri bangsa ini? Sudah pasti setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda. Yang harus disepakati adalah sebagai warga negara kita wajib meningkatkan kompetensi dalam bidang pekerjaan yang kita lakoni. Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, setiap warga negara yang berada di dalamnya terikat aturan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Aturan-aturan hukum yang ada tentu saja mempunyai tujuan mulia agar adanya persamaan hak sehingga tercipta keadilan. Oleh karenanya, warga negara yang melanggar aturan hukum, memperoleh balasan. Pertanyaannya kemudian adalah apakah pembalasan itu berarti upaya balas dendam negara terhadap pelaku pelanggar hukum? Nyatanya tidak. Sejak Dr. Sahardjo mengganti istilah pemenjaraan dengan Pemasyarakatan pada tahun 1963 melalui pidato bers

Memberikan Kemerdekaan Pada (Mantan) Narapidana
Bangsa Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun ke-74. Usia yang sejatinya tidak lagi muda, namun apakah kemerdekaan yang demikian panjang dirasakan adalah kemerdekaan yang benar-benar dicita-citakan para pendiri bangsa ini? Sudah pasti setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda. Yang harus disepakati adalah sebagai warga negara kita wajib meningkatkan kompetensi dalam bidang pekerjaan yang kita lakoni. Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, setiap warga negara yang berada di dalamnya terikat aturan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Aturan-aturan hukum yang ada tentu saja mempunyai tujuan mulia agar adanya persamaan hak sehingga tercipta keadilan. Oleh karenanya, warga negara yang melanggar aturan hukum, memperoleh balasan. Pertanyaannya kemudian adalah apakah pembalasan itu berarti upaya balas dendam negara terhadap pelaku pelanggar hukum? Nyatanya tidak. Sejak Dr. Sahardjo mengganti istilah pemenjaraan dengan Pemasyarakatan pada tahun 1963 melalui pidato bersejarah yang berjudul Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila/Manipol/Usdek, filsafat dasar yang digunakan adalah upaya pemulihan terhadap pelaku pidana. Tanpa mengesampingkan kepribadian Pancasila. Hukuman tidak lagi dipandang sebagai upaya balas dendam karena kesadaran akan kemanusiaan tidak akan dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan. Kewajiban negara yang lebih berat lagi dan sudah diupayakan berpuluh-puluh tahun adalah negara harus membuat narapidana menjadi lebih baik dibanding sebelum narapidana menjalani hukuman badan. Konsepsi ini kemudian dituangkan dalam visi Pemasyarakatan, yaitu memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat, dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan hidup yang dimaksud adalah meningkatkan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, setelah menjalani hukuman akan tumbuh nilai-nilai religiusitas dan bahkan spiritualitas. Religiositas adalah pemahaman dan ketaatan seseorang pada suatu agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, tingkah laku, bertindak dan bersikap sesuai dengan ajaran agama. Kehidupan, terkait relasinya dengan masyarakat. Setelah menjalani pembinaan, maka akan serta merta tumbuh kemampuan untuk bisa kembali bersosialisasi dalam masyarakat yang sehat. Tidak lagi melanggar norma-norma yang diyakini bersama. Penghidupan, terkait dengan individu dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Seperti halnya, kemampuan untuk bisa kembali bekerja dan mampu mencukupi kebutuhan diri maupun keluarganya. Terwujudnya tiga nilai ini diharapkan mengembalikan narapidana menjadi manusia yang utuh dan menyadari akan nilai-nilai kemanusiaannya.   Kecemasan Sebelum Bebas Sisi lain yang harus diperhatikan sebelum akhirnya narapidana kembali ke masyarakat melalui program asimilasi maupun re-integrasi adalah mengurangi kecemasan-kecemasan yang dirasakan. Beberapa penelitian menyebutkan adanya kecemasan narapidana sebelum menjalani program reintegrasi, baik itu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan program Asimilasi. Semuanya bersumber pada kekhawatirannya akan respon yang diberikan oleh masyarakat. Di antara ketakutan yang muncul adalah apakah akan diterima kembali atau tidak oleh anggota masyarakat, stigma negatif atau label yang sudah terlanjur tersemat juga menciptakan kecemasan mengenai bagaimana nantinya kehidupan setelah bebas. Gunjingan-gunjingan dan bahkan perasaan terpinggirkan akan dirasakan di tengah masyarakat. Padahal pada masa seperti ini narapidana sangat membutuhkan motivasi dan penguatan dari lingkungannya untuk memulihkan kepercayaan dirinya secara psikologis. Ancaman-ancaman seperti ini meskipun tidak dilakukan secara fisik, akan tetapi justru membekas dan lebih menakutkan bagi narapidana. Ketakutan lain adalah akan adanya balas dendam dari korban kejahatannya. Ketakutan seperti ini tentu akan menimbulkan kecemasan dan apabila tidak ditangani secara serius dapat menyebabkan gejala psikologis lain yang lebih mengganggu dalam kehidupannya. Narapidana tentu berpikir mengenai bagaimana melanjutkan kehidupannya setelah terbebas. Apalagi dengan narapidana yang memang sudah berkeluarga, maka tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya akan tetap melekat. Besarnya tanggung jawab tersebut sayangnya juga semakin sulit ketika nantinya mantan narapidana ini harus mencari pekerjaan. Label dan pengalaman pernah mendekam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) membuatnya jauh lebih sulit untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Sebagaimana yang jamak kita tahu, masyarakat cenderung tidak suka dan menentang mantan narapidana kembali di tengah-tengah masyarakat. Persepsi masyarakat yang berlebihan memberikan dampak yang buruk bagi narapidana. Hal ini menurut Kartono (2011) dapat membuat seorang narapidana kehilangan rasa percaya diri dan merasakan kecemasan ketika hukuman telah berakhir yang apabila diteruskan dengan tidak memperoleh ruang untuk menunjukkan sisi kemanusiaannya justru berpeluang mengulangi tindak pidana.   Mengoptimalkan Peran Masyarakat Kepercayaan pada mantan narapidana sangat baik apabila diberikan oleh masyarakat karena hal tersebut akan memberikan suntikan motivasi untuk kembali berperilaku sesuai norma yang ada. Kembali menjadi pribadi yang utuh. Masyarakat juga harus yakin bahwa dalam proses pembinaan maupun pembimbingan yang dilaksanakan di apas dan balai pemasyarakatan setiap narapidana sudah diberikan berbagai program bimbingan, baik itu bimbingan kepribadian maupun kemandirian. Program yang diberikan pada narapidana terbukti mengubah narapidana menjadi pribadi yang lebih baik daripada sebelumnya. Artinya, narapidana sudah memahami kesalahan perilakunya di masa lalu dan sudah lebih baik dalam mengontrol dirinya untuk berperilaku adaptif dalam masyarakat. Dapat berperan sebagaimana masyarakat pada umumnya. Masyarakat sebagai kontrol sosial sebenarnya memegang peranan penting dalam pencegahan berbagai macam perilaku menyimpang. Disadari atau tidak, masyarakat dulu lebih mudah untuk mengetahui apa yang ada dalam kelompoknya. Akan tetapi, sekarang dengan tetangga depan rumah saja banyak yang tidak mengenal. Inilah yang menjadikan masyarakat sudah tidak lagi menjadi kontrol sosial dalam mencegah kejahatan. Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan dukungan sosial dari masyarakat sebagai tempat kembali bagi mantan narapidana. Mantan narapidana membutuhkan lingkungan yang solid dalam memotivasinya untuk sejalan dengan norma yang ada. Di sinilah peran masyarakat dalam menguatkan mantan narapidana. Masyarakat dalam teori kontrol sosial memegang peranan penting dalam memfilter tindakan kejahatan. Dukungan sosial yang bisa diberikan dapat berupa kesempatan untuk bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti atau ronda malam, termasuk kegiatan keagamaan. Adanya kesempatan seperti ini akan memulihkan sekaligus mengobati kekhawatiran mantan narapidana jika dirinya tidak diterima kembali di masyarakat. Menerima (mantan) narapidana di masyarakat sama halnya dengan memberikannya kemerdekaan untuk menjadi manusia yang mempunyai keutuhan kehendak, tanpa dibayangi perasaan khawatir dan kecemasan yang berlebihan karena stigma negatif yang terlanjur dimiliki. Merdeka!     Penulis: Wahyu Saefudin (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0