Menkumham: PP 99/2012 Adalah Biang Kerok

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly mengadakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, minggu (09/08). Pada kunjungan kerja tersebut Menkumham mengadakan sesi tanya jawab dengan sejumlah narapidana yang telah mengikuti Program rehabilitasi 100.000 pengguna Narkoba. Salah satu narapidana kasus narkoba sempat mengajukan pertanyaan terhadap Menteri terkait PP 99/2012 yang menyebabkan sulitnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Menkumham, bahwa Kemenkumham mendukung dan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait evaluasi PP 99/2012. “Kita telah membuat FGD (Forum Grup Discussion) di seluruh Provinsi mengundang kampus dan wartawan membicarakan PP 99 karena ini adalah biang keroknya” kata Yasonna Menkumham menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah ditugaskan membuat seminar untuk mensosialisasikan evaluasi PP 99/2012. “P

Menkumham: PP 99/2012 Adalah Biang Kerok
Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly mengadakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, minggu (09/08). Pada kunjungan kerja tersebut Menkumham mengadakan sesi tanya jawab dengan sejumlah narapidana yang telah mengikuti Program rehabilitasi 100.000 pengguna Narkoba. Salah satu narapidana kasus narkoba sempat mengajukan pertanyaan terhadap Menteri terkait PP 99/2012 yang menyebabkan sulitnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Menkumham, bahwa Kemenkumham mendukung dan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait evaluasi PP 99/2012. “Kita telah membuat FGD (Forum Grup Discussion) di seluruh Provinsi mengundang kampus dan wartawan membicarakan PP 99 karena ini adalah biang keroknya” kata Yasonna Menkumham menjelaskan bahwa Ditjen Pemasyarakatan telah ditugaskan membuat seminar untuk mensosialisasikan evaluasi PP 99/2012. “Plt Ditjen PAS saya tugaskan membuat seminar dengan pembicaranya prof gayus lumbuun, semua sepakat pp99 harus dievaluasi,” ujarnya. Menkumham juga mengatakan bahwa sulitnya menyakinkan masyarakat, untuk itu Kemenkumham mengundang Komnas HAM dan Kampus untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait PP 99/2012. “Saya merancang strategi, saya undang kampus, saya undang komnas HAM, karena kalau jajaran kita yang bilang maka akan dikatain obral remisi,” PP 99/2012 merupakan Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.   Penulis: Fariz Nur

What's Your Reaction?

like
8
dislike
0
love
4
funny
0
angry
2
sad
2
wow
0