Menolak Gratifikasi, Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Menolak Gratifikasi, Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Integritas sebuah institusi tidak hanya diuji melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui keputusan-keputusan kecil dalam pelaksanaan tugas. Dalam pelayanan publik, pemberian yang tampak sederhana dapat menjadi persoalan ketika berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang. Karena itu, menolak gratifikasi bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum, melainkan juga menjaga agar kewenangan tetap digunakan untuk kepentingan publik.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 mencatat sebanyak 5.027 laporan gratifikasi diterima sepanjang tahun tersebut. Dari jumlah itu, 1.424 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp4,8 miliar. Data ini menunjukkan bahwa pengendalian gratifikasi masih menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Laporan yang masuk tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi angka tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pemberian perlu disikapi secara cermat.

Ketika Integritas Diuji dalam Pelayanan

Dalam lingkungan Pemasyarakatan, integritas memiliki arti penting. Petugas menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, perawatan, dan pengamanan yang bersentuhan langsung dengan hak serta kebutuhan Warga Binaan. Situasi tersebut menuntut profesionalitas sekaligus ketegasan dalam menjaga batas antara hubungan pelayanan dan kepentingan pribadi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam kerangka perlindungan hak, pembinaan, dan pelayanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur konsekuensi hukum atas gratifikasi yang memenuhi unsur sebagai suap.

Namun, integritas tidak cukup dibangun hanya dengan memahami aturan. Integritas juga membutuhkan kesadaran untuk menolak pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan, tidak memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, serta melaporkan penerimaan yang patut diduga berkaitan dengan gratifikasi. Kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi, sedangkan konsistensi perilaku menjadi bukti nyata penerapannya.

Rutan Kebumen dan Makna Pesan Antigratifikasi

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, pesan “Tolak dan Laporkan Gratifikasi” yang terpampang di lingkungan kantor menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas. Pesan itu sederhana, tetapi memuat dua tindakan mendasar: menolak pemberian yang tidak semestinya dan melaporkannya sesuai ketentuan apabila pemberian tersebut telah diterima atau tidak dapat ditolak.

Rutan Kebumen juga memiliki rekam jejak dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan. Dalam pemberitaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada November 2025, Rutan Kebumen menerima kunjungan studi tiru dari Lapas Terbuka Nusakambangan untuk berbagi pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem keamanan. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Rutan Kebumen juga menyampaikan komitmen untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan meningkatkan kualitas layanan.

Capaian dan komitmen semacam itu perlu dijaga secara konsisten. Predikat kelembagaan maupun papan imbauan bukanlah tujuan akhir, melainkan pengingat bahwa integritas harus tercermin dalam praktik sehari-hari. Pelayanan yang bersih tidak cukup ditunjukkan melalui pesan yang terpasang di dinding. Masyarakat perlu merasakannya melalui prosedur yang jelas, perlakuan yang adil, dan pelayanan tanpa tuntutan imbalan di luar ketentuan.

Integritas Harus Terlihat dalam Tindakan

Pencegahan gratifikasi perlu melampaui kampanye simbolis. Sosialisasi berkelanjutan, saluran pelaporan yang mudah diakses, pengawasan yang konsisten, serta keteladanan pimpinan merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Tanpa langkah nyata, pesan antigratifikasi berisiko berhenti sebagai slogan, bukan menjadi kebiasaan.

Di Rutan Kebumen, budaya antigratifikasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola. Setiap petugas berperan menjaga agar keputusan dan tindakan tetap berlandaskan aturan, bukan kedekatan, tekanan, atau keuntungan pribadi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan publik merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan, bukan layanan yang harus dibalas dengan pemberian.

Pada akhirnya, marwah Pemasyarakatan dibangun melalui kepercayaan. Kepercayaan tumbuh ketika kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab dan pelayanan berlangsung tanpa kepentingan tersembunyi. Menolak gratifikasi mungkin tampak sebagai tindakan sederhana, tetapi dari sanalah integritas diuji. Bagi Rutan Kebumen, menjaga integritas berarti memastikan pesan “Tolak dan Laporkan Gratifikasi” tidak hanya terpampang di dinding, tetapi juga tercermin dalam setiap tindakan dan keputusan.

 

Penulis: Faiz Al Faroqi (MagangHub Rutan Kebumen)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0