“Menyoal” Over Kapasitas Penjara di Tengah-Tengah Pandemi COVID-19

“Menyoal” Over Kapasitas Penjara di Tengah-Tengah Pandemi COVID-19

Akhir-akhir ini, salah satu yang hangat diberitakan di ruang publik seperti media online dan elektronik adalah mengenai pembebasan narapidana. Keputusan itu menuai pro dan kontra di tengah tengah masyarakat serta dihadapkan pada penolakan dari sejumlah pihak, apalagi aktivis anti korupsi dan sebagian masyarakat. Pembebasan narapidana kali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Kebijakan yang dikecualikan untuk narapidana narkoba dan korupsi itu juga dibuat karena kondisi lapas dan rutan yang melebihi kapasitas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI, H. Yasonna Laoly, menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan aturan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan narapidana dan Anak sekitar 30.000 orang. Yasonna mengatakan hal tersebut guna mengantisipasi penularan COVID-19 serta mengurangi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19. Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan hingga Selasa (31/3), total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas di Indonesia sebanyak 270.386 orang, sementara kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung 131.931 orang. Melihat kondisi itu, narapidana dan tahanan berpotensi terpapar COVID-19. Hal itu karena narapidana dan tahanan yang berjejal dan tak dapat menjaga jarak di lapas dan rutan.

Lebih lanjut, dari aturan tersebut Ditjen Pemasyarakatan memprediksi akan mengurangi angka  serta menghemat anggaran sebesar Rp. 260 miliar menyusul pembebasan 30.000 narapidana dan Anak tersebut. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan, Yunaedi, menuturkan angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup WBP sebesar Rp 32.000/hari yang dikali dengan 270, yakni jumlah hari tersisa dari April -Desember 2020 dan dikali 30.000 orang narapidana yang akan bebas. Lalu, berapa total uang negara yang harus dikeluarkan untuk tahanan dan narapidana? Saat ini jumlah tahanan dan narapidana sebanyak 200 ribuan orang. Bila dikalikan Rp. 32 ribu/hari dan dikalikan 365 hari, dalam setahun Anggaran Pendapatan Belanja Negara harus dikucurkan sebesar triliunan rupiah untuk makan tahanan/narapidana.

Selain untuk mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas yang memang kapasitasnya terbatas, para narapidana adalah kelompok yang rentan terkena COVID-19. Kendati kasus positif COVID-19 di penjara saat ini masih rendah, kekhawatiran penyebaran di penjara di mana para narapidana berbagi sel, tempat mandi, dan ruang makan yang sama. Banyak negara mengikuti langkah tersebut yang dinilai sebagai alternatif dalam situasi darurat sebagai respons terhadap epidemi Virus Corona. Langkah ini tidak hanya dilakukan Pemerintah Indonesia, namun sejumlah negara lain juga telah memutuskan membebaskan sebagian narapidana demi mengurangi penyebaran COVID-19 di penjara, seperti Iran, Afghanistan, Brazil, termasuk Amerika Serikat. Negara Iran membebaskan 95.000 narapidana, Brazil membebaskan 34.000 narapidana, Prancis 66.300 narapidana, Yunani juga sudah melakukan hal serupa akan membebaskan total 15 ribu narapidana. Tunisa mengumumkan akan membebaskan 1.420 tahanan dalam bentuk amnesti untuk meringankan kepadatan di penjara dan Afghanistan akan membebaskan 10.000 tahanan berusia di atas 55 tahun untuk membendung penyebaran Virus Corona.

Untuk diketahui Bersama, jumlah narapidana yang menghuni seluruh fasilitas rutan dan lapas (semua kelas) di Indonesia berjumlah sekitar 252-an ribu. Jumlah ini hampir 60% melebihi kapasitas tempat penampungan narapidana yang seyogianya hanya bisa menampung 170-an ribu narapidana. Artinya, ada overcapacity, bahkan bisa mencapai 300% di beberapa tempat yang ada di Indonesia.

Melihat kenyataan di atas, tentu kita miris sebagai warga negara bahwa pelaku kejahatan (tidak termasuk yang belum tersentuh hukum) di Indonesia sangatlah banyak. Hal ini tidak akan mungkin bisa disepadankan dengan kondisi penjara di Belanda yang penghuninya hampir tidak ada dan gedung penjara terancam dirobohkan di beberapa kota. Penghuni rutan dan lapas yang melebihi kapasitas bukan saja tidak manusiawi, tetapi juga melanggar kebijakan menjaga jarak sosial.

Melihat permasalahan mendasar yang tampak riil adalah adanya kelebihan hunian narapidana di lapas dan rutan hampir seluruh Indonesia. Hal itu membuat lapas dan rutan rentan sangat terhadap penyebaran Virus Corona. Beberapa kebijakan dalam rangka mengurangi overcapacity tampaknya telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain dengan pembuatan kamar baru, renovasi bangunan, hingga pembangunan lapas baru yang mempunyai tujuan utama menambah daya tampung narapidana.

Situasi lapas dan rutan yang secara umum kelebihan kapasitas jadi pertimbangan utama keputusan ini. Seandainya satu orang saja terpapar COVID-19, itu akan sangat membahayakan seluruh penghuni lapas dan rutan, termasuk aparat. Kebijakan ini memang suatu keharusan yang dihadapi negara, terlebih lagi di Indonesia ada masalah lain, yaitu kelebihan penghuni lapas yang kalau tidak dilakukan langkah ini, maka kita sedang mempertaruhkan nyawa para narapidana. Dengan fakta tersebut, perlu dibuat terobosan agar para penghuni lapas berkurang sehingga kewajiban melaksanakan physical distancing dapat berjalan efektif di dalam lapas dan rutan.

Saya tidak memiliki tendensi untuk mendukung siapa pun dalam hal ini, baik dari pihak Kemenkumham maupun dari Indonesian Corruption Watch dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru saya melihat ini salah satu bentuk dari sila kelima Pancasila yang mencoba mengaplikasikan keadilan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, harus digaris bawahi, terutama oleh Kemenkumham, bahwa keputusan ini jangan sampai tebang pilih. 

Keputusan ini harus berkesinambungan di masa yang akan dating sehingga seluruh narapidana mendapat kesempatan yang sama, terutama mereka yang tersangkut pidana pencurian ayam dan pencurian ubi di kebun tetangga hanya karena alasan untuk tetap bisa menyambung hidup dari himpitan ekonomi yang semakin menghimpit.

Telah kita ketahui bersama bahwa upaya yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di penjara, antara lain menunda penerimaan tahanan baru. Bayangkan saja jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya.

Kemudian, Ditjen Pemasyarakatan juga meniadakan lanyanan kunjungan tahanan yang diganti dengan layanan panggilan video. Selain itu, dilakukan upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi. Petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, kewajiban memakai masker. Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan Virus Corona, Namun, hal itu memang tidak cukup. Sebagaimana kita ketahui bersama, kondisi di dalam rutan/lapas di Indonesia sangat padat sehingga tidak memungkinkan dilakukan physical distancing. Inilah faktor utama sehingga kemudian muncul kebijakan darurat terkait asimilasi dan integrasi narapidana serta Anak.

Realitas di atas tentu menggugah rasa kemanusiaan dan keadilan kita semua. Tetapi, sebaliknya harus disadari bahwa keputusan ini tentunya tidak berhenti di sini dan hanya berlaku dalam momen kritis seperti ini karena COVID-19. Esensi keadilan juga harus bisa menjangkau semua. Hukum kita tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kemenkumham harus juga jeli dan membuat pengawasan yang sangat ketat untuk realisasi keputusan ini. Kita jangan sampai mendengar ada di antara narapidana yang jumlahnya 30.000 itu ada yang mendapat remisi di luar syarat yang sudah ditentukan. Di sisi lain, saya agak sedikit ragu keputusan tidak akan menyulut kontroversi baru di kalangan masyarakat. Ini juga menyangkut kredibilitas terhadap pemerintahan Joko Widodo di tengah ancaman pandemi global dan keamanan dalam negeri.

Saya rasa kebijakan untuk memberi asimilasi dan integrasi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu merupakan kebijakan yang progresif. Saya mendukung kebijakan ini asal dipastikan perilisan narapidana ini tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan segelintir oknum petugas lapas untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional.

 

Penulis: Irsal (Lapas Narkotika Sungguminasa)

 

 

What's Your Reaction?

like
9
dislike
1
love
3
funny
0
angry
0
sad
1
wow
2