Napi Diajari Membuat Batu Akik

POJOKSATU.id, CIKARANG PUSAT – Kepala Divisi Pemasayarakat Kantor Willayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Agus Toyib memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Bekasi. Apresiasi itu diberikan dengan dibukanya Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga binaan. Dengan adanya BLK tersebut warga binaan bisa memiliki kompetensi yang memadai ketika kembali ke tengah masyarakat. Sedikitnya tujuh bidang keterampilan bakal diberikan kepada warga binaan yang salah satunya adalah pembuatan batu akik yang sedang menjadi tren saat ini. “Skill dan keterampilan ini diharapkan bisa merubah mereka setelah kembali di masyarakat,” katanya, Senin (15/6). Agus menambahkan, pemerintah memberikan remisi dasawarsa kepada warga binaan yang berkelakuan baik setiap jangka waktu sepuluh tahun. Setelah pemberian remisi pada 2005 lalu, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi kembali mendapatkan jatah remisi tahun ini. Dia menjelaskan, remisi dasa

Napi Diajari Membuat Batu Akik
POJOKSATU.id, CIKARANG PUSAT – Kepala Divisi Pemasayarakat Kantor Willayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Agus Toyib memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Bekasi. Apresiasi itu diberikan dengan dibukanya Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga binaan. Dengan adanya BLK tersebut warga binaan bisa memiliki kompetensi yang memadai ketika kembali ke tengah masyarakat. Sedikitnya tujuh bidang keterampilan bakal diberikan kepada warga binaan yang salah satunya adalah pembuatan batu akik yang sedang menjadi tren saat ini. “Skill dan keterampilan ini diharapkan bisa merubah mereka setelah kembali di masyarakat,” katanya, Senin (15/6). Agus menambahkan, pemerintah memberikan remisi dasawarsa kepada warga binaan yang berkelakuan baik setiap jangka waktu sepuluh tahun. Setelah pemberian remisi pada 2005 lalu, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi kembali mendapatkan jatah remisi tahun ini. Dia menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan dengan dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No 120 Tahun 1955 dan penerbitan Keputusan No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005. “Jadi pemberian remisi ini sudah ada aturannya untuk napi yang tidak melanggar tata tertib,” terangnya usai acara pembukaan BLK di Lapas Kelas III bersama dengan LPK Puspa Antariksa Jakarta. Besaran remisi dasawarsa yang diberikan kepada warga binaan yaitu sebanyak 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. Agus mencontohkan, untuk masa pidana dua tahun atau 24 bulan, remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah dua bulan. Sehingga untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum tiga bulan lamanya. “Remisi ini hanya berlaku untuk mereka yang sudah tervonis menjadi warga binaan, bukan yang masih dalam proses penyidikan atau pengadilan,” terangnya.(dho) Sumber : pojoksatu.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0