Napi Kepergok Petugas Isap Sabu-sabu

Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat, sedang menangani kasus dua narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kedapatan mengisap sabu-sabu. "Kedua Napi itu tertangkap tangan oleh petugas sipir saat patroli malam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sisworo di Banjarmasin, Rabu. Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap petugas Sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kelas II A pada Minggu (13/3) malam, sekitar pukul 22.45 Wita di dalam Blok B. Untuk kedua Napi tersebut diketahui bernama Rahmadi warga Jalan Dahlia Gang Gawi Sabumi Banjarmasin Tengah dan Deddy Wahyono warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita Banjarmasin Barat. Terus dikatakannya, Napi Rahmadi dan Deddy keduanya merupakan Napi kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 tahun dan mereka berdua tangkapan dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. Bukan itu saja, selain menangkap kedua Napi

Napi Kepergok Petugas Isap Sabu-sabu
Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat, sedang menangani kasus dua narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kedapatan mengisap sabu-sabu. "Kedua Napi itu tertangkap tangan oleh petugas sipir saat patroli malam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sisworo di Banjarmasin, Rabu. Ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap petugas Sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kelas II A pada Minggu (13/3) malam, sekitar pukul 22.45 Wita di dalam Blok B. Untuk kedua Napi tersebut diketahui bernama Rahmadi warga Jalan Dahlia Gang Gawi Sabumi Banjarmasin Tengah dan Deddy Wahyono warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita Banjarmasin Barat. Terus dikatakannya, Napi Rahmadi dan Deddy keduanya merupakan Napi kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 tahun dan mereka berdua tangkapan dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. Bukan itu saja, selain menangkap kedua Napi kasus narkotika itu, pihak Sipir Lapas Teluk Dalam juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu-sabu dan sisa sabu-sabu di plastik klip. "Sipir yang menangkap kedua Napi yang sedang asyik isap sabu-sabu itu diketahui bernama Mael Manulang," tuturnya. Saat ini untuk Rahmadi dan Deddy hasil tes urine menunjukkan positif dan mereka juga mengakui telah memakai barang haram tersebut. Hasil koordinasi pihak Polsekta Banjarmasin Barat dan pihak Lapas Teluk Dalam, untuk kedua Napi tersebut dititipkan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut. "Penyidikan sementara kedua Napi kami jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap macan satu Polsekta Banjarmasin Barat itu. Sementara itu Napi Rahmadi saat dihadapan penyidik mengakui kalau dirinya telah mengisap sabu-sabu bersama rekan sesama Napi bernama Deddy Wahyono. "Saya mengisap sabu-sabu di ruang tempat pengisian air di Lapas karena di sana jarang ada pengawas dan kami anggap aman," ujarnya. Rahmadi juga mengatakan, kalau dirinya membali satu paket kecil sabu-sabu itu seharga Rp40 ribu dan itu dibeli secara urunan. "Sabu-sabu itu kami beli kepada seorang Napi yang menghuni di blok C Lapas Teluk Dalam," tuturnya saat di hadapan penyidik. Sumber : antarakalsel.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0