Negara Rugi Besar Jika Rupbasan Tidak Dikuatkan

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Cahyana mengatakan bahwa negara akan dirugikan jika proses pelelangan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) berbelit. Hal itu disampaikan saat wawancara dengan MetroTV bersama Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Gunarso. Dia menjelaskan persoalan Rupbasan terdapat di faktor regulasi yang lemah. Status benda sitaan yang sudah inkracht tidak segera di eksekusi dan proses lelangnya berkepanjangan. “Implikasi secara yuridis nilai aset akan turun terus,” ujarnya. Widodo mencontohkan aparat penegak hukum mengklaim menyelamatkan kerugian negara sebesar satu miliar dalam bentuk penyitaan mobil namun setelah inkracht proses hukum benda sitaan tidak diperhitungkan sehingga aset yang benda sitaan tersebut turun seiring lamanya proses lelang. “Asetnya akan turun, maka negara juga dirugikan sementara disaat yg bersama negara juga harus meraw

Negara Rugi Besar Jika Rupbasan Tidak Dikuatkan
Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Cahyana mengatakan bahwa negara akan dirugikan jika proses pelelangan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) berbelit. Hal itu disampaikan saat wawancara dengan MetroTV bersama Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Gunarso. Dia menjelaskan persoalan Rupbasan terdapat di faktor regulasi yang lemah. Status benda sitaan yang sudah inkracht tidak segera di eksekusi dan proses lelangnya berkepanjangan. “Implikasi secara yuridis nilai aset akan turun terus,” ujarnya. Widodo mencontohkan aparat penegak hukum mengklaim menyelamatkan kerugian negara sebesar satu miliar dalam bentuk penyitaan mobil namun setelah inkracht proses hukum benda sitaan tidak diperhitungkan sehingga aset yang benda sitaan tersebut turun seiring lamanya proses lelang. “Asetnya akan turun, maka negara juga dirugikan sementara disaat yg bersama negara juga harus merawat benda sitaannya,” ungkatnya. Dia menambahkan bahwa diperlukan juga saling koordinasi tanggung jawab tugas dan fungsi antara penegak hukum dengan Rupbasan sehingga menjadi jelas. “Jangan kemudian barang itu masuk di kita kemudian kita pelihara namun tidak jelas status perkaranya, dimana kita harus diberi tahu komunikasinya juga,” Imbuhnya. Widodo menuturkan bahwa Kemenkumham sedang membuat kajian untuk mempercepat proses penanganan masalah dari aspek regulasi sehingga bisa dilelang secepatnya. “Memang ada hak tersangka tapi ini kasih penjelasan mau dia ikut bertanggung jawab atau kalau tidak dilelang saja,” tutupnya. Sementara itu Gunarso mengatakan selama ini banyak kasus yang sudah inkracht namun benda sitaannya tidak ditindaklanjuti sebagai mana mestinya sehingga menumpuk di Rupbasan. “Menunpuknya menjadi beban dari kami dari segi anggaran,” tambahnya. ** Penulis: Fariz Nur  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0