Optimalkan Fungsi Pos Bapas, Lapas Atambua Permudah Layanan Lapor Diri

Optimalkan Fungsi Pos Bapas, Lapas Atambua Permudah Layanan Lapor Diri

Atambua, INFO_PAS – Konsistensi pelayanan terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melalui fungsinya sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas). Layanan ini menjadi andalan utama bagi Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Belu dan Malaka untuk wajib lapor.

Wujud nyata dari konsistensi pelayanan tersebut ditunjukkan melalui peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lapas Atambua dalam memfasilitasi wajib lapor Klien, Kamis (25/6). Dalam pelayanan tersebut, dua PPK, Shelly Angelawati dan Richard Sila Meko, secara teliti memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus memberikan wejangan edukatif kepada Klien.

"Saat ini, Klien Bapas di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kupang untuk melapor diri. Cukup datang ke Lapas Atambua dengan membawa Kartu Hak Integrasi. Kami berharap Klien tetap semangat dan selalu berkelakuan baik selama masa pembimbingan," ujar Shelly.

Inovasi ini disambut baik oleh Klien, salah satunya Nikolas Seran, yang sangat terbantu secara ekonomi dan tenaga. "Sebelumnya, jika ingin melapor diri ke Kupang, kami sudah harus tiba sehari sebelumnya karena perjalanan yang sangat jauh. Kami juga harus menyiapkan dana lebih untuk penginapan dan biaya transportasi pulang-pergi. Kami berterima kasih kepada Lapas Atambua dan Bapas Kupang, sekarang kami cukup lapor diri di sini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa, mengatakan kerja sama ini merupakan inovasi untuk memaksimalkan fungsi Pemasyarakatan di daerah dalam hal pelayanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi Warga Binaan dan bimbingan Klien Bapas Kupang di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. "Di tengah efisiensi anggaran dan jarak tempuh Atambua-Kupang delapan jam perjalanan menggunakan mobil, kami maksimalkan Pos Bapas di Lapas Atambua agar proses Integrasi tidak terlambat akibat Litmas yang belum ada dan memudahkan pembimbingan bagi Klien Bapas saat melapor diri," jelasnya.

Optimalisasi peran Lapas Atambua sebagai Pos Bapas membawa dampak positif yang besar dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan. Kemudahan akses wajib lapor ini secara nyata meringankan beban hidup para Klien. Lebih dari itu, kegiatan ini memperkuat pengawasan serta mendorong para Klien Pemasyarakatan untuk tetap konsisten menjaga sikap baik dan tertib hukum hingga masa integrasi mereka selesai. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Atambua

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0