Optimalkan Pembinaan, Lapas Takalar Teken PKS dengan 12 Stakeholder

Optimalkan Pembinaan, Lapas Takalar Teken PKS dengan 12 Stakeholder

Takalar, INFO_PAS —  Optimalkan pembinaan Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar sepakati Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 12 stakeholder, Senin (22/9). Penandatangan PKS dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Kepolisian Resor Takalar, Komando Distrik Militer1426, Kementerian Agama, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah, serta PT PLN Nusantara Power.

Kepala Lapas (Kalapas) Takalar, Mansur, menjelaskan penandatangan PKS ini bukan hanya sebatas seremonial, tapi komitmen untuk mengoptimalkan pembinaan yang ada di Lapas Takalar. “Kami berharap sinergi ini terus terjalin sebab peran pemkab sangat mempengaruhi suksesnya pembinaan,” ucapnya.

Penandatangan PKS tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, dan Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye. Rudy menjelaskan Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 bertujuan mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan adaptif terhadap nilai-nilai Pancasila. “Ada pidana kerja sosial di mana terpidana melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari sanksi hukumannya,” jelasnya.

Rudy menambahkan jika fungsi Pemasyarakatan adalah mememulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi Warga Binaan sehingga dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak agar pembinaan bisa berjalan baik. “Tugas kita melakukan pemulihan sehing, ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Kami mendukung setiap program yang bisa dikolaborasikan dengan pemerintah setempat agar pembinaan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bisa optimal,” tandas Kakanwil.

Sementara itu, Bupati Firdaus Daeg Manye menyatakan siap membantu proses pembinaan di Lapas Takalar. “Selama ini Lapas Takalar dan pemkab telah menjalin komunikasi yang baik mengenai program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Kami senantiasa mendukung program positif di Lapas. Kami juga turut mendukung pelaksanaan KUHP baru yang mana terdapat pidana alternatif yang mewajibkan Narapidana melakukan kerja sosial,” jelasnya.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Takalar, Kalapas Kelas IIA Bulukumba, Kepala Rutan (Karutan) Bantaeng, dan Karutan Jeneponto. 

Pada kesempatan yang sama, Lapas Takalar menjadi wadah hadirnya Griya Abhipraya Sombere Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, rumah singgah untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Kehadirian Griya Abhipraya ini merupakan hasil PKS antara Bapas Makassar dan Pemkab Takalar di mana Lapas Takalar menjadi Lapas pertama di Sulawesi Selatan yang menyiapkan wadah Griya Abhipraya bagi Klien Pemasyarakatan.

Kalapas menyebut hadirnya Griya Abhipraya akan memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023. “Griya Abhipraya memiliki peran krusial dalam implementasi pidana kerja sosial ini, baik sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial, penyelenggara program pelatihan, dan membantu pengawasan,” ujar Mandur.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Ashari, menjelaskan peresmian Griya Abhipraya di Lapas Takalar merupakan rangkaian Griya Abhipraya di Bapas Makassar. Penempatan Griya diperuntukkan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya pengadilan atau hakim apabila ada pidana kerja sosial atau pidana pengawasan.  “Griya Abhipraya yang akan menyalurkan terpidana yang akan melaksanakan kerja sosial di mana pengawasannya dan pembimbingannya di Bapas, yaitu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” jelasnya.

Ashari yang merupakan penggagas hadirnya Griya Abhipraya ini menambahkan jika PK di Griya Abhipraya berperan menempatkan orang-orang yang akan melakukan kerja sosial. “Itulah fungsi Griya Abhipraya yang menjadi pilot project di Sulawesi Selatan diawali di Kabupaten Takalar. Harapannya, Griya ini menjadi contoh sehingga pihak penegak hukum tidak lagi bingung menempatkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” harapnya.

Hadirnya Griya Abhipraya mendapat dukungan dari Bupati Firdaus Daeng Manye. “Kami siap mendukung pelaksanaan KUHP baru. Kehadirian Griya Abhipraya ini akan memaksimalkan proses reintegrasi sosial bagi Narapidana,” ujarnya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Takalar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0