Pandemonium dalam Pelaksanaan Asimilasi di Rumah

Pandemonium dalam Pelaksanaan Asimilasi di Rumah
  1. Prologue

Tidak ada yang namanya sedikit kebebasan. Entah kamu benar-benar bebas atau tidak bebas sama sekali.” Kalimat pembuka dalam kesempatan kali ini dikutip dari seorang broadcaster ternama Amerika Serikat. Jika di artikan cukup luas adalah kebebasan adalah hak seluruh warga dunia. Bila kita membahas mengenai kebebasan definisi tersebut terlalu luas, maka kita batasi pembahasan kebebasan ini kedalam artian mendapat kebebasan dari dalam jeruji besi.

 

  1. Pandemonium

Apa itu pandemonium? Bila dicari definisinya serta referensi tertentu memang banyak sekali artinya. Namun penulis akan membawa definisi tersebut kedalam kaidah psikologi. Pandemonium merupakan salah satu sistem atau metode dalam rekognisi pola (pattern recognition) yang menggunakan analisis tampang (feature analysis). Sistem ini merupakan salah satu cara untuk menggambarkan bagaimana terjadinya proses rekognisi (pengenalan kembali) atas pola-pola yang diindera oleh manusia. Sistem ini mengimajinasikan adanya serangkaian hantu (demon) yang berperan menganalisis pola-pola yang diindera. Masing-masing demon memiliki tugas yang berbeda-beda. (Lindsey & Norman, 1972; Selfridge, 1959, dalam Friendenberg & Silverman, 2012).

 

Bila dikaitkan dengan persepsi masyarakat terhadap narapidana yang diberikan Asimilasi di rumah, maka bisa dianalogikan didalam teori Pandemonium tersebut, yang menjelaskan bahwa manusia hanya melihat dari pola dan tampang yang dilihat nya saja namun tidak tahu manfaat yang sebenarnya. Maka dari itu, untuk menutup celah tersebut diperlukan sinergi lebih dalam dengan masyarakat karena tidak semua orang tahu manfaat dari program asimilasi rumah tersebut.

 

Bahkan menurut penulis, Pandemonium bisa saja tertanam, terutama Pembimbing Kemasyaratan (PK) bila tidak memiliki intuisi yang tajam terhadap narapidana yang akan diusulkan Asimilasi di rumah karena hierarki penilaian manusia terhadap manusia mayoritas bersifat subjektif dan penuh pertimbangan, baik dalam pikiran maupun jiwa, sehingga diperlukan dukungan moral agar PK yang mengawasi klien Asimilasi di rumah bekerja sesuai standar dan peraturan yang berlaku.

 

Berbicara tentang penilaian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan tertuang bahwa instrumen tersebut digunakan untuk melihat seberapa jauh penilaian yang didapat terhadap setiap narapidana yang telah di-asesmen, terdapat tiga tingkatan, yaitu rendah, menengah dan tinggi sehingga dari hasil tersebut bisa dilihat seberapa besar penilaian petugas yang ditunjuk untuk menilai atau asesmen Warga Binaan Pemasyarakatan dengan objektif.

 

Jika peran PK semakin dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat, alangkah baiknya bila seluruh PK diberikan pelatihan asesmen lanjutan agar meningkatkan kemampuan dalam hal menilai dan melihat sesuatu secara objektif. Hal ini pun bisa disambungkan dengan Pandemonium yang sudah dijelaskan sebelumnya.

 

  1. Asimilasi Rumah

Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 disebutkan narapidana yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus bisa diberikan kesempatan kembali ke rumah dengan pemberian Asimilasi di rumah. Lalu, yang menjadi pembahasan di sini adalah kenapa para narapidana tersebut harus diberikan kesempatan berupa Asimilasi di rumah? Meski masa hukuman mereka masih dibilang cukup lama dan masih harus dilakukan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri.

 

Mundur sedikit setahun yang lalu bahwa dunia sedang mengalami bencana global, yaitu pandemi COVID-19 yang bahkan sampai saat ini sudah jutaan korban, bahkan ratusan ribu nyawa melayang akibat pandemi tersebut. Penulis pernah mengulas hal tersebut di tulisan terdahulu.

 

Pada prinsipnya persepsi masyarakat umum menganggap narapidana harus dihukum sesuai atau setimpal yang telah mereka lakukan selama ini agar mendapat efek jera, namun justru hal ini bertentangan dengan penerapan restorative justice yang dicanangkan di negara Indonesia dimana setiap pelaku tindak pidana serta korban diberikan pemulihan hidup dan diberi pembinaan dengan metode pemulihan dan kesadaran hidup baik pelaku maupun korban.

 

Namun, penulis sadar tidak bisa menyalahkan masyarakat  karena memang metode tersebut masih sulit diterima dengan baik di lingkungan serta budaya kita karena masih terbawa stigma Retributive Justice atau pembalasan terhadap pelaku sehingga menimbulkan efek jera. Maka, perlu diberi solusi agar upaya yang membidangi masalah hukum bisa lebih dekat dan mau bersinergi dengan masyarakat serta mengedukasi agar paham tentang metode peradilan yang ada di Indonesia saat ini sehinggga mampu mengubah stigma lama menjadi stigma baru.

 

Kembali ke Asimilasi di rumah, sudah jelas pemerintah memberikan hal tersebut karena mengikuti standar Restorative Justice sebagai dasar. Selain itu, penyebaran COVID-19 pun dirasa masih sangat tidak terkendali sehingga diperlukan peningkatan pelayanan sesuai protokol kesehatan dan para narapidana bisa saling menjaga jarak satu sama lain. Namun, bukan berarti petugas Pemasyarakatan melepas mereka begitu saja, di sisi lain ada balai pemasyarakatan (bapas), yaitu dari sisi pembimbingan dan pengawasan terhadap  narapidana yang diberikan Asimilasi di rumah.

 

Bila dilihat dari sisi lain, bapas memiliki rekan terhadap kelompok masyarakat atau yang disingkat pokmas. Tugas dan fungsi pokmas adalah membantu tugas PK dalam hal koordinasi pembimbingan dan pengawasan. Tidak hanya itu, pokmas bisa dijadikan kegiatan berupa pelatihan kemandirian maupun kepribadian terhadap narapidana yang sudah mendapat Asimilasi di rumah. Agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana dan narapidana tersebut bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. Selain itu, petugas bapas yaitu PK bisa menyosialisasikan langsung ke tengah-tengah masyarakat tentang peraturan asimilasi rumah serta penyuluhan kepada tokoh masyarakat atau aparat desa/lurah agar semakin paham tujuan negara memberikan Asimilasi di rumah tersebut serta membantu PK dalam melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien.

 

  1. Penutup

“Tidak ada yang namanya sedikit kebebasan. Entah kamu benar-benar bebas atau tidak bebas sama sekali.” enulis sengaja menulis kalimat tersebut kembali di penutup karena belum selesai menjelaskan makna dan analogi dari judul in bahwa setiap manusia memiliki kebebasan yang sama serta hak yang sama dalam menjalani hidup. Selama setiap narapidana memiliki impian atau mau memperbaiki diri maka kebebasan tersebut akan diraih

 

Asimilasi di rumah bisa menjadi tren positif bila dilakukan dengan benar, apalagi kalau bisa bersinergi dengan kelompok masyarakat dan bekerja sama dalam semua kegiatan agar tujuan mengembalikan kehidupan narapidana ke tengah-tengah masyarakat tercapai dan masyarakat bisa menerimanya. Kalau itu terjadi, istilah Pandemonium dari kaidah psikologi mungkin tidak berlaku dalam tulisan ini. Namun, harus didukung juga dari pola pikir petugas Pemasyarakatan agar tidak menilai seseorang secara subjektif, namun objektif berdasarkan kebutuhan,

 

Maka peran aparat penegak hukum dan masyarakat bisa memahami pokmas dengan Permenkumham No 32 tentang pemberian Asimilasi di rumah dalam rangka minimalisir penyebaran COVID-19. Selanjutnya, perubahan stigma yang tidak baik dalam pandangan masyarakat sangatlah diperlukan agar stigma-stigma tersebut bisa diubah dan diterima di tengah masyarakat. Memang akan sulit dilakukan daripada dibicarakan namun dengan sedikit edukasi ini bisa membuka pikiran agar lebih menerima.

 

 

Penulis: Agam Ramadika (PK Pertama Bapas Cirebon)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0