Panel Discussion INLU, Bicara Peran Bapas di Balik Kesuksesan Pidana Alternatif

Panel Discussion INLU, Bicara Peran Bapas di Balik Kesuksesan Pidana Alternatif

Jakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum yang lebih berorientasi dan fokus terhadap pemulihan keadaan pelaku, korban, dan masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, dalam Panel Discussion Indonesia-Netherlands Legal Update di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (21/9).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum saat ini. “Terdapat beberapa kebijakan strategis yang tengah dilaksanakan oleh Bapas, seperti fungsi Penelitian Masyarakat yang dilakukan sejak pra hingga pasca adjudikasi, pendampingan dalam penerapan Keadilan Restoratif, dan pelibatan masyarakat,” ujar Heni.

Sesditjenpas juga mengungkapkan tingginya anggaran makan narapidana yang mencapai angka dua miliar rupiah. Menurutnya, problematika Pemasyarakatan saat ini juga dikarenakan masih adanya penerapan hukum pidana penjara dan anggapan pidana penjara merupakan langkah yang tepat untuk menghukum para pelanggar hukum.

“Tidak hanya Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat juga masih beranggapan bahwa orang yang telah menjalankan pidana penjara juga orang yang jahat. Untuk itu, kami melakukan berbagai upaya baik dari sisi regulasi, sarana dan prasarana, hingga melibatkan masyarakat melalui mekanisme kerja sama,” tambah Heni.

Hal tersebut didukung dengan hasil penelitian yang dilakukan Center for Detention Studies (CDS) yang disampaikan Direktur CDS, Ali Aranoval. Ia mengungkapkan tren data hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) memiliki kecenderungan meningkat. Hingga 19 September 2022, tercatat jumlah penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 276.360 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 132.107 orang sehingga tingkat overcrowded telah mencapai 109%.

“Dampak overcrowding juga besar karena ada penambahan petugas, sarana hunian, alat kesehatan, dan sebagainya. Tentu banyak upaya yang telah dilakukan Ditjenpas untuk mengurangi padatnya hunian, antara lain dalam upaya Keadilan Restoratif, Asimilasi, pemenuhan hak Integrasi, Remisi dan Grasi, serta penambahan ruang hunian,” ujar Ali.

Selanjutnya, pembicara dari Saxion University of Applied Sciences Belanda, Prof. Attila Nemeth, mengungkapkan Bapas di Belanda memiliki fungsi yang sangat penting karena adanya pidana alternatif yang menugaskan terpidana untuk menjalani pidana sebagai petugas sosial. Jenis pidana tersebut menurutnya memberikan manfaat, salah satunya mengurangi anggaran untuk narapidana.

“Di Belanda, Bapas memiliki beberapa peran. Sementara itu, dalam evaluasi yang dilakukan terhadap narapidana, Bapas di Belanda membagi narapidana dalam 15 golongan yang didasarkan data tiap narapidana ditambah dengan data survei,” ujar Attila.

Sementara itu dalam sesi selanjutnya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, mengungkapkan meskipun saat ini setiap APH telah memiliki program Keadilan Restoratif, namun belum terdapat payung hukum yang terpusat. Setiap memiliki ketentuan atau persyaratan yang berbeda.

“Belum adanya payung hukum yang terpusat menjadikan pelaksanaan Keadilan Restoratif belum maksimal sehingga kami sangat mengharapkan adanya payung hukum yang jelas dan menjadi acuan seluruh APH,” harap Pujo.

Berkaitan dengan Anak, Pujo juga mengungkapkan di Indonesia setiap Anak yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tetap melanjutkan pendidikan. “Pendidikan bagi Anak di LPKA tetap dilanjutkan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C sehingga pendidikan Anak tidak akan terputus,” tambahnya.

Dalam hal Anak, Unit Manager of Reclassering Nederland, Ferry van Aagten, mengungkapkan hal yang sama. Meskipun Anak yang diberi pidana penjara hanya yang melakukan kejahatan yang terlalu berat, Anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan.

“Tidak hanya pendidikan, mereka juga akan diberikan bimbingan dan arahan terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Sementara dalam pelaksanaan di Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan akan mendengarkan tanggapan dari tersangka dan juga korban,” ujar Ferry. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0