Tangerang, INFO_PAS - Seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan Apel Deklarasi Bebas Narkoba dan
Handphone Tahun 2019, Senin (11/3) di lapangan Rutan Tangerang. Pada kesempatan ini Kepala Rutan Tangerang, Dedy Cahyadi, memimpin langsung Apel Deklarasi Bebas Narkoba dan
Handphone yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Bebas dari Peredaran
Handphone.
Untuk itu, pihak rutan turut mengundang Kepala Kepolisian Sektor Tigaraksa, Kompol Drs. Dodit Prastowo, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Zulbahri Bahtiar, dan Komandan Rayon Militer 06 Tigaraksa, Kapten ARH Peristiwa Sihotang, sebagai saksi dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Bebas dari Peredaran
Handphone Tahun 2019.
[caption id="attachment_75074" align="aligncenter" width="300"]

pemusnahan hasil sidak[/caption]
"Kami telah membuat aturan untuk membatasi penggunaan
handphone di dalam blok hunian. Bukan hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tapi petugas ketika melewati pintu utama atau melintas wilayah P2u wajib menitipkan secara sukarela alat komunikasi atau
handphone karena selama ini telah terbukti betapa susahnya untuk mensterilkan
handphone di dalam rutan. Kami berharap WBP Rutan Tangerang bisa menggunakan warung telekomunikasi khusus yang telah disediakan di masing-masing blok,†harap Dedy.
Usai Apel Deklarasi Bebas Narkoba dan
Handphone, dilakukan pula pemusnahan hasil inspeksi mendadak yang telah dikumpulkan sejak Bulan Januari hingga Maret 2019 berupa 80
handphone dengan cara dibakar.
Â
Kontributor: Rutan Tangerang