Pastikan Hak Anak Terpenuhi, PK Bapas Klaten Lakukan Pendampingan di Polres Klaten

Pastikan Hak Anak Terpenuhi, PK Bapas Klaten Lakukan Pendampingan di Polres Klaten

Klaten, INFO_PAS – Pendampingan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum inisial MF dilaksanakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Rohmi, di Kepolisian Resor Klaten, Selasa (3/3). Ini merupakan pendampingan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan terhadap seorang anak berinisial M.F. terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain PK Bapas Klaten, proses pemeriksaan M.F. didampingi orang tua dan penasihat hukum. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum sesuai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Rohmi menegaskan pendampingan diberikan secara menyeluruh sejak awal proses pemeriksaan. “Kami memastikan anak mendapatkan pendampingan penuh selama pemeriksaan berlangsung. Hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Pihak keluarga M.F. juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Kami berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kami berharap proses ini berjalan adil dan tetap memperhatikan masa depan anak kami,” ungkap Poniman, orang tua M.F.

Pada kesempatan itu, pemeriksaan berlangsung dengan tertib serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, M.F. tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya.

Ke depan, seluruh pihak yang terlibat akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0