Pastikan Layak Saji, Kalapas Gunung Sugih Cicipi Menu Makan Narapidana
Gunung Sugih, INFO_PAS - Makanan higienis adalah makanan yang tidak mengandung mikroba atau bahan lain yang dapat mengganggu tubuh. Meskipun menu makan narapidana hanya senilai Rp. 15.000/ hari, namun apabila disajikan secara higienis, maka akan enak disantap dan tidak menimbulkan penyakit akibat dimasak secara sembarangan.
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Gunung Sugih, Syarpani, saat mencicipi menu makan di dapur lapas, Selasa (30/1). Ia menyampaikan bahwa sebelum disajikan, yang memasak wajib makan terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
"Pastikan makanannya layak saji dan higienis. Jangan sampai tidak bersih, malah yang makan jadi sakit. Makan terlebih dahulu ya," pesan pria penggemar pindang ikan ini kepada pekerja dapur lapas.
Sejak awal menjabat, alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 36 ini sudah menunjuk dua petugas wanita sebagai pengawas menu penyajian makanan serta sudah dibuat surat keputusannya untuk tugas
Gunung Sugih, INFO_PAS - Makanan higienis adalah makanan yang tidak mengandung mikroba atau bahan lain yang dapat mengganggu tubuh. Meskipun menu makan narapidana hanya senilai Rp. 15.000/ hari, namun apabila disajikan secara higienis, maka akan enak disantap dan tidak menimbulkan penyakit akibat dimasak secara sembarangan.
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Gunung Sugih, Syarpani, saat mencicipi menu makan di dapur lapas, Selasa (30/1). Ia menyampaikan bahwa sebelum disajikan, yang memasak wajib makan terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
"Pastikan makanannya layak saji dan higienis. Jangan sampai tidak bersih, malah yang makan jadi sakit. Makan terlebih dahulu ya," pesan pria penggemar pindang ikan ini kepada pekerja dapur lapas.
Sejak awal menjabat, alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 36 ini sudah menunjuk dua petugas wanita sebagai pengawas menu penyajian makanan serta sudah dibuat surat keputusannya untuk tugas tambahan mengawasi proses memasak dan mencicipi makanan agar sesuai dengan menu yang telah ditetapkan sebelum didistribusikan.
[caption id="attachment_55454" align="aligncenter" width="225"]

SK penunjukan pengawas dapur Lapas Gunung Sugih[/caption]
"Saya sudah tugaskan dua petugas wanita untuk mencicipi menu makan sebelum didistribusikan kepada narapidana agar pelayanan tetap maksimal meskipun menu makannya terbatas," tambah mantan Kepala Sub Bagian Publikasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995, narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas P No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999 juga dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. Bahkan dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kalapas  bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan, kebersihan makanan, dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi, serta pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.
Kontributor: Shintia R.