Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Kalapas Tanjungpandan Tingkatkan Deteksi Dini

Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Kalapas Tanjungpandan Tingkatkan Deteksi Dini

Tanjungpandan, INFO_PAS – Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan meningkatkan deteksi dini dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan lapas. Menyikapi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1406.PK.02.10.01 Tahun 2020, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit, melakukan langkah-langkah sesuai dengan instruksi Pimpinan Tertinggi di jajaran Pemasyarakatan tersebut.

Dalam SE ditegaskan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan meningkatkan pengamanan selama 24 jam melalukan piket terstruktur. Selain itu, ditekankan pula upaya pencegahan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) selama dalam pelaksanaan tugas.

Kalapas mengkui dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan SE tersebut. “Saya sudah keluarkan surat perintah agar seluruh staf melaksanakan piket pada saat tanggal 25 Desember dan 1 Januari nanti,” tegasnya.

Romiwin melanjutkan, dengan menambah kekuatan pengamanan dari jajaran staf dan pejabat struktural, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap blok dan kamar hunian. “Hal-hal yang dianggap memicu gangguan keamanan agar segera dilaporkan untuk ditindak lanjuti. Kita harapkan pelaksanaan Nataru ini berjalan aman dan kondusif,” ungkap Kalapas.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Endang Meidiansyah, menjelaskan pelaksanaan kegiatan Natal tahun ini di Lapas Tanjungpandan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Yang paling jelas kita tidak membuka jam kunjungan tambahan di tanggal 25 Desember dan tidak ada kegiatan yang melibatkan pihak luar. Dengan situasi pandemi yang masih terus berlangsung, kita tetap harus melakukan antisipasi, karena keselamatan WBP adalah yang utama,” terangnya.

Terkait Remisi Khusus Natal, satu narapidana LapasTanjungpandan juga turut menerima hak remisi, yakni Martin Tampubolon yang menerima remisi selama satu bulan. “Remisi tersebut diusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Endang.

 

 

Kontributor: Lapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0