Peduli Kesehatan & Pendidikan, Ini Upaya Bapas Klaten dalam Kasus Anak

Peduli Kesehatan & Pendidikan, Ini Upaya Bapas Klaten dalam Kasus Anak

Wonosari, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Balas) Kelas III Klaten dampingi Anak terhadap pelaksanaan putusan pengadilan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Jumat (8/4). Pendampingan dilakukan oleh dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Klaten, Heri Pamungkas dan Ratih Frista Kusuma.

Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut seyogyanya dilaksanakan pada Kamis (7/4) terhadap tiga Anak, yaitu RS, W, dan E. Namun, dalam pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Klaten, W mengalami sakit, keluar keringat dingin, dan sempat kejang-kejang sehingga oleh petugas dilarikan ke UGD RSST Klaten untuk mendapatkan perawatan. Akibat kondisi W yang harus menjalani opname, pelaksanaan putusan pengadilan ditunda hingga Jumat (8/4) kepada RS dan E.

Sesampainya di LPKA Yogyakarta, berkas RS dan E diterima langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi, Andrea Astoto. Setelah berkas lengkap, dilakukan registrasi terhadap RS dan E.

Di sela-sela serah terima dari Kejaksaan ke LPKA Wonosari, Heri Pamungkas selaku salah satu PK Madya Bapas Klaten melakukan koordinasi terkait kondisi W yang sedang sakit dan bersatus pelajar. Koordinasi dilaksanakan agar Anak mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhannya.

"Selaku PK yang mendampingi Anak dari proses awal, kami sangat berharap mereka tetap bisa bersekolah dan mendapatkan layanan kesehatan," harap Heri.

Atas penjelasan ini, Kepala LPKA Yogyakarta, Teguh Suroso, mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan terbaik untuk Anak, bila memungkinkan proses pelaksanaan putusan bisa dilakukan setelah Anak sehat dan menyelesaikan ujian sekolahnya. "Jangan sampai putusan pengadilan ini mengganggu dan menghalangi hak Anak mendapatkan pendidikan dan perawatan kesehatan," ujarnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bapas (Kabapas) Klaten, Eko Bekti Susanto, temui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Suyanto, Jumat (8/4) siang.  Banyak hal yang disampaikan Eko pada kesempatan ini, terutama proses penanganan Anak di tingkat Kejaksaan. Untuk menjadikan Kabupaten Klaten menjadi Kota Layak Anak, salah satu indikatornya adalah minimnya Anak yang mendapatkan putusan pidana penjara.

Eko kemudian menyampaikan data Anak yang mendapatkan putusan pidana penjara dalam kurun waktu satu tahun terakhir di mana ada sembilan Anak yang akhirnya menjalani pidana penjara di LPKA. “Kami berharap pihak Kejaksaan mendorong dan mendukung bahwa pidana penjara merupakan alternatif dan pilihan terakhir dalam penanganan Anak,” harapnya.

Eko juga menyampaikan jalan keluar atau rekomendasi tempat layanan agar Anak tetap mendapatkan hak-haknya ketika harus menjalani putusan nantinya. Balai Besar Prof. Dr. Soeharso Surakarta bisa dijadikan rujukan karena tahun ini berfungsi sebagai sentra terpadu yang di dalamnya memberikan pelayanan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum dan wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Klaten.

"Kami telah berkoordinasi dan proses kerja sama dengan Balai Soeharso. Mudah-mudahan antara Jaksa Penuntut Umum dan PK nantinya di lapangan bersinergi dan sejalan terkait rujukan pembinaan bagi Anak,” ucap Kabapas,

Kunjungan tersebut ditanggapi serius oleh Kajari Klaten. Ia bahkan langsung memerintahkan jajarannya untuk menyediakan ruang tahanan bagi Anak dan perempuan di Kantor Kejari Klaten.

"Bila Anak terpaksa harus ditahan, saya ingin di Kejari Klaten ada ruangan tersendiri khusus untuk Anak sehingga tidak bercampur dengan dewasa," tutur Suyanto. (IR)

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0