Pelibatan TNI Menjaga Lapas Masih Dikaji

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah belum memutuskan pelibatan TNI golongan bintara usia 53 tahun untuk menjadi petugas lapas. Kendati dirinya telah menyampaikan program tersebut pada rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. "Saya sampaikan harus ada program untuk menangani lapas kita dengan cara merekrut. Kita sudah ada perjanjian dan sudah disampaikan di rapat kabinet mau mengalihkan teman-teman TNI bintara yang usia 53 tahun untuk menjadi petugas lapas," kata Yasonna dalam refleksi akhir tahun kinerja Irjen Kemkumham tahun 2014, di Graha Pengayoman Kemkumham, Jakarta, Rabu (31/12). Menurutnya, perekrutan dari pihak eksternal penting diadakan mengingat jumlah petugas lapas selaku pengawas tidak sebanding dengan jumlah tahanan atau narapidana dalam lapas. "Bisa dibayangkan tidak penjara yang bisa dikatakan untuk 10 orang diisi 30 orang ? Panas, sumpek kalau ada temperamen bakal berkelahi, berbahaya," uj

Pelibatan TNI Menjaga Lapas Masih Dikaji
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah belum memutuskan pelibatan TNI golongan bintara usia 53 tahun untuk menjadi petugas lapas. Kendati dirinya telah menyampaikan program tersebut pada rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. "Saya sampaikan harus ada program untuk menangani lapas kita dengan cara merekrut. Kita sudah ada perjanjian dan sudah disampaikan di rapat kabinet mau mengalihkan teman-teman TNI bintara yang usia 53 tahun untuk menjadi petugas lapas," kata Yasonna dalam refleksi akhir tahun kinerja Irjen Kemkumham tahun 2014, di Graha Pengayoman Kemkumham, Jakarta, Rabu (31/12). Menurutnya, perekrutan dari pihak eksternal penting diadakan mengingat jumlah petugas lapas selaku pengawas tidak sebanding dengan jumlah tahanan atau narapidana dalam lapas. "Bisa dibayangkan tidak penjara yang bisa dikatakan untuk 10 orang diisi 30 orang ? Panas, sumpek kalau ada temperamen bakal berkelahi, berbahaya," ujarnya. Yasonna mengatakan, persoalan seputar kelebihan kapasitas penghuni lapas hingga kini belum dapat diatasi. Di Riau terdapat kelebihan kapasitas mencapai 300 persen karena lapas di Pekanbaru menampung 2.300 orang. "Kondisinya sangat mengerikan sekali di samping itu pengawasnya yang sangat sedikit. Petugas 9 orang dan 1300 orang di dalam, di Balikpapan adanya narapidana yang melarikan diri itu termasuk karena kelebihan kapasitas," ujarnya. Dikatakan, biaya untuk membangun lapas tidak sedikit. Bahkan, terkait proses pengalihan sementara bakal memunculkan persoalan baru bagi para tahanan atau narapidana. Dengan begitu di samping upaya membangun lapas diperlukan terobosan-terobosan lain untuk menekan kelebihan kapasitas. "Karena kalau dari Jakarta dipindahkan ke Jawa Timur keluarganya sulit (membesuk) jadi banyak soal yang harus diselesaikan. 'Restorasi justice' dalam menyelesaikan perkara yang sederhana sebaiknya ditangani ke dinsos atau mempercepat pemberian kesempatan keluar supaya tahanan bisa cepat keluar. Misalnya melarikan anak perempuan orang lain, cinta sama cinta tetapi orangtuanya tidak setuju kalau sudah memperbaiki hubungannya mengapa harus di dalam (lapas)," kata Yasonna.   Penulis: E-11/FMB Suntingan : Beritasatu Sumber : Suara Pembaruan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0