Pembatasan Aktivitas Diberlakukan, Penitipan Barang WBP Dimodifikasi

Pembatasan Aktivitas Diberlakukan, Penitipan Barang WBP Dimodifikasi

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku akan mengambil langkah antisipatif dengan memodifikasi mekanisme layanan titipan barang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kota Ambon. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan Surat Edaran Walikota Ambon terkait pembatasan aktivitas layanan perkantoran,


Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, saat bincang sore bersama jajaran struktural dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ambon di LPKA Ambon, Rabu (7/7). Pada kesempatan itu, hadir pula Plt. Kepala Rutan Ambon, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala LPKA Ambon, dan Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Perempuan Ambon.


“Menyikapi situasi pandemi saat ini serta sebagai respon atas Surat Edaran Dirjenpas dan Walikota Ambon, maka layanan titipan barang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Ambon harus kita seragamkan mekanismenya agar tidak terjadi kerumunan masyarakat saat pelaksanaan,” terang Saiful.


Dalam pertemuan tersebut dibicarakan waktu pelaksanaan layanan titipan barang, barang bawaan itu sendiri, serta jumlah pengunjung yang dibatasi agar layanan dilakukan cepat, efektif, dan tidak menimbulkan kerumunan orang. “Kita sepakati layanan dibuka Kamis dan Sabtu, barang bawaan yang sifatnya praktis, kalau bisa diuangkan, dan satu orang saja yang mengantar,” urai Saiful.

 

Ia juga menginstruksikan agar segera dibuat surat pemberitahuan dari masing-masing Kepala UPT untuk disosialisasikan kepada masyarakat lewat layanan informasi. “Kebijakan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat lewat media sosial maupun layanan informasi yang ada agar masyarakat tahu. Intinya, layanan tetap dibuka, namun dibatasi mengingat Ambon kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19,” ucap Saiful.

 

Sementara itu, Plh. Kepala LPKA Ambon, Zulkifli Salampessy, mengatakan akan menyosialisasikan hal tersebut kepada jajarannya serta menghubungi orang tua Anak terkait jadwal dan tata cara kunjungan selama PPKM Darurat. “Kami juga akan sosialisasikan lewat media sosial yang kami miliki, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter,” tuturnya.

 

Bagi para pengunjung yang datang dengan cara diantar dengan kendaraan bermotor atau diantar orang lain, maka motornya wajib berada di luar lingkungan LPKA dan boleh dihubungi kembali bila sudah selesai. Adapun pengunjung yang datang dengan kendaraan pribadi dapat memarkir kendaraanya di area parkir yang sudah disiapkan di mana penumpang lain dilarang untuk turun kecuali pengantar barang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan agar layanan penitipan barang tetap berjalan lancar. (IR)

 

 

 

Kontributor: Divpas Maluku, LPKA Ambon

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0