Pembinaan Sebagai Arah Tujuan Sistem Peradilan Pidana

Pembinaan Sebagai Arah Tujuan Sistem Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana merupakan sistem penegakan hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga tahap pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui Sistem Pemasyarakatan. Sementara itu, advokat berperan dalam setiap proses mulai dari penyelidikan hingga pembinaan di lapas untuk memastikan hak pelaku terpenuhi dan mencegah terjadinya pelanggaran sehingga terciptanya due process of law (kesesuaian proses dan prosedur peradilan).

Institusi kepolisian merupakan “gerbang masuk utama” dalam proses peradilan pidana. Kepolisian memainkan peranan yang sangat krusial untuk menetapkan seseorang apakah layak dijadikan tersangka atau tidak. Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka dilanjutkan perkaranya untuk diserahkan kepada kejaksaan.

Selanjutnya, institusi kejaksaan merupakan institusi yang mengendalikan suatu perkara dan menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Di samping itu, kejaksaan mempunyai otoritas yang tidak bisa diganggu gugat untuk menentukan pilihan pasal dan jenis dakwaan terhadap pelaku tindak pidana.

Kewenangan lain yang dimiliki Kejaksaan Agung adalah mengesampingkan suatu perkara (deponering) untuk alasan kepentingan umum. Masalah deponering pernah menjadi perbincangan dan perdebatan di kalangan praktisi hukum maupun akademisi hukum terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk kasus sarang burung walet Novel Baswedan. Terlepas dari penilaian sah atau tidaknya menurut hukum positif, yang jelas kejaksaan memainkan peranan yang sentral dan menentukan perjalanan pidana seseorang.

Sementara pada institusi pengadilan, seorang hakim diuji independensinya dalam menyelesaikan suatu perkara yang dilimpahkan kejaksaan. Seorang hakim harus mampu menggali, menemukan, dan menerapkan nilai-nilai keadilan, baik keadilan menurut hukum atau undang-undang maupun keadilan di luar undang-undang, berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Putusan seorang hakim harus mempunyai kemaslahatan, baik terhadap pelaku, korban, maupun lingkungan. Pidana yang dijatuhkan haruslah rasional dan proporsional. Artinya, pidananya harus disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan perbuatan pidana itu sendiri. Hal yang terpenting adalah seorang hakim tidak hanya menitikberatkan sanksi pidana yang bersifat duniawi, melainkan harus sebisa mungkin menanamkan pada diri pelaku sanksi yang bersifat ukhrawi dan transendental.

Pada sub sistem peradilan pidana yang terakhir, lapas, sebuah institusi yang dalam pelaksanaan tugasnya melakukan pembinaan untuk reintegrasi sosial yang dilakukan petugas Pemasyarakatan. Pembinaan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan Anak yang semata-mata dilakukan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

Sangat patut dan layak petugas Pemasyarakatan disebut sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang memberikan pelayanan dan pembinaan pada manusia yang bersalah secara hukum ke arah perubahan dan perbaikan diri. Poin penting dari keberhasilan pembinaan adalah petugas Pemasyarakatan harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai luhur, dapat melakukan teknik komunikasi secara persuasif, dan dituntut untuk dapat bertindak sebagai mediator maupun konselor dalam rangka memaksimalkan fungsi pembinaan.

Namun, keberhasilan fungsi pembinaan di lapas ditentukan dari “gerbang masuk utama” proses pidana di kepolisian. Permasalahannya di lapangan, seperti kasus pidana yang mempunyai kerugian relatif kecil, penyelesaiannya terkadang dilanjut hingga ke tahap peradilan. Sudah seharusnya kasus-kasus tertentu diupayakan penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice sebagai Alternative Dispute Resolution. Penyelesaian dengan cara ini pun diatur dalam Surat Kepala Kepolisian Negara RI No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution.

Bertitik tolak dari banyaknya perkara yang masuk di kepolisian dan tidak diimbangi dengan keberhasilan mediasi berimplikasi terhadap overcrowded atau kelebihan jumlah penghuni dari kapasitas yang ada sehingga dinilai sebagai gangguan dalam optimalisasi fungsi pembinaan. Selain itu, regulasi yang ada menambah daftar panjang overcrowdedyaitu adanya persyaratan justice collaborator untuk pelaku narkoba dan deradikalisasi untuk pelaku teroris. Perlu adanya terobosan yang kemudian didukung kerja sama lembaga dalam sistem peradilan pidana untuk sama-sama memikirkan tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif

 

 

Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Depok)

What's Your Reaction?

like
13
dislike
0
love
10
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0