Peredaran Sabu di Lapas Tebingtinggi Terungkap

Tebingtinggi - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi berupaya mengedarkan sabu ke luar Lapas. Namun aksi itu digagalkan petugas Lapas beserta petugas Shabara Polres Tebingtinggi, Rabu (7/12) pukul 14.15 WIB. Sabu seberat 50,86 gram diamankan. Sumber Analisa di Mapolres Tebingtinggi menyebutkan, tersangka AN (30), warga Jalan K F Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ketika itu baru usai mengunjungi Lapas. Saat berada di ruang pemeriksaan (portir) petugas mencurigai saku celana sebelah kiri AN, karena di saku celananya terlihat sesuatu menonjol. “Ketika masuk, di ruang porter dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Saat itu tidak ada ditemukan barang haram itu, tapi setelah keluar dari lokasi besuk tahanan terlihat sesuatu yang mencurigakan di saku celana bagian kiri,” kata Brigadir Marsus Harahap anggota Shabara Polres Tebing­tinggi. Menurut Marsus Harahap, seketika itu juga langsun

Peredaran Sabu di Lapas Tebingtinggi Terungkap
Tebingtinggi - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi berupaya mengedarkan sabu ke luar Lapas. Namun aksi itu digagalkan petugas Lapas beserta petugas Shabara Polres Tebingtinggi, Rabu (7/12) pukul 14.15 WIB. Sabu seberat 50,86 gram diamankan. Sumber Analisa di Mapolres Tebingtinggi menyebutkan, tersangka AN (30), warga Jalan K F Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ketika itu baru usai mengunjungi Lapas. Saat berada di ruang pemeriksaan (portir) petugas mencurigai saku celana sebelah kiri AN, karena di saku celananya terlihat sesuatu menonjol. “Ketika masuk, di ruang porter dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Saat itu tidak ada ditemukan barang haram itu, tapi setelah keluar dari lokasi besuk tahanan terlihat sesuatu yang mencurigakan di saku celana bagian kiri,” kata Brigadir Marsus Harahap anggota Shabara Polres Tebing­tinggi. Menurut Marsus Harahap, seketika itu juga langsung tersangka AN dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata, di saku celana ditemukan satu kantong plastik sabu. Secepatnya, tersangka AN langsung melompat untuk melarikan diri keluar gerbang. Posisi pintu gerbang sedang terbuka karena ada pengunjung yang masuk. Petugas langsung melakukan pengejaran bersama Brigadir A Aritonang dibantu pegawai Lapas H Siregar dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran itu, secara tiba-tiba di seputaran Jalan DI Panjaitan tersangka AN muncul dari Yayasan Pendidikan Togama. Petugas minta kepada tersangka menyerahkan diri, tapi tersangka malah balik mundur kemudian melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan, hingga masuk ke rawa-rawa dan mengarah ke belakang lokasi Lapas. Empat personel Polres Tebingtinggi sudah berada di lokasi, akhirnya tersangka ditangkap petugas. Tersangka AN mengaku, sabu itu didapatkan dari nara­pidana (Napi) Gilang (18), warga Kampung Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Diketahui, narapidana Gilang sedang menjalani hukuman akibat tersandung kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara. “Sabu tersebut diberikan Hanas untuk disampaikan kepada tersangka AN. Karena, tersangka AN akan berkunjung ke Lapas. Di kantin Lapas, saya serahkan sabu tersebut kepada tersangka AN,” ungkap narapidana Gilang. Narapidana Hanas (20), warga Jalan Taman Bahagia tersandung kasus curanmor mengaku, sabu dikirim melalui meteor (dilempar dari luar Lapas) oleh rekannya Ari warga Serdang Bedagai untuk diperjualbelikan di Lapas. Tapi, alasan sering terjadinya pemeriksaan rutin di Lapas akhirnya dia menghubungi tersangka AN yang juga mantan napi Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi tersandung dalam kasus curanmor untuk mengambil sabu dan diperjual belikan di luar Lapas. “Taksiran harga sabu tersebut berkisar Rp50 juta pak,” jelas Hanas. KPLP Leonard Silalahi membenarkan ada­nya penangkapan terhadap sindikat narkoba di ruang porter. Saat itu 2 personel Polres Tebingtinggi yang diperbantukan pada Lapas mencurigai tersangka AN mengantongi sesuatu yang mencurigakan. Petugas memeriksa saku celana tersangka dan menemukan kristal berwarna putih yang diduga dibungkus dalam kantung plastik. Saat ini ketiga tersangka telah diserahkan pada pihak Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi. Kasat Narkoba Polres Te­bingtinggi, AKP Burju Siahaan, SH membenarkan adanya penangkapan sindikat narkoba di Lapas Klas II Tebingtinggi sebanyak 3 orang. Penyerahan dilakukan pada pukul 14.30 WIB, selanjutnya ketiga ter­sangka digelandang ke ruang Satuan Narkoba guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka belum dapat dipastikan, karena akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap ketiga tersangka.(cha) Sumber : harian.analisadaily.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0