Pemenuhan Hak Warga Binaan Mampu Redam Kerusuhan di Lapas

Cirebon - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Taufiqurrokhman mengatakan, bahwa pemenuhan hak-hak bagi warga binaan merupakan salah satu cara efektif meredam kerusuhan di Lapas. Diketahui, bahwa peraturan yang membatasi pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para warga binaan dianggap menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Kebijakan tersebut banyak membuat para warga binaan putus asa dan frustasi. "Mereka (warga binaan) merasa sia-sia, sudah berubah menjadi lebih baik tetapi tidak mendapatkan remisi," kataTaufiq saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-52 di Lapas Kelas I Cirebon, Rabu kemarin (27/4/2016). Menurutnya, ada beberapa cara untuk meredam adanya kerusuhan di lapas, di antaranya do'a, pemberian hak napi dan yang terkahir senjata api, namun permasalahan tersebut bisa diminimalisir atau bahkan tidak terjadi, jika pemb

Pemenuhan Hak Warga Binaan Mampu Redam Kerusuhan di Lapas
Cirebon - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Taufiqurrokhman mengatakan, bahwa pemenuhan hak-hak bagi warga binaan merupakan salah satu cara efektif meredam kerusuhan di Lapas. Diketahui, bahwa peraturan yang membatasi pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para warga binaan dianggap menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Kebijakan tersebut banyak membuat para warga binaan putus asa dan frustasi. "Mereka (warga binaan) merasa sia-sia, sudah berubah menjadi lebih baik tetapi tidak mendapatkan remisi," kataTaufiq saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-52 di Lapas Kelas I Cirebon, Rabu kemarin (27/4/2016). Menurutnya, ada beberapa cara untuk meredam adanya kerusuhan di lapas, di antaranya do'a, pemberian hak napi dan yang terkahir senjata api, namun permasalahan tersebut bisa diminimalisir atau bahkan tidak terjadi, jika pemberian hak napi bisa diberikan dengan baik. Hak-hak napi tersebut di antaranya adalah remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya. Melihat seringnya terjadi kerusuhan di sejumlah lapas di Indonesia, Taufiq menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus segera direvisi. Dia menyarankan, agar pengguna narkoba tidak dimasukkan kedalam lapas, melainkan ke tempat rehabilitasi. "Sebaiknya yang pengguna narkoba itu jangan dimasukkan ke lapas, biar tidak bergabung dengan narapidana lainnya. Lebih baik dimasukkan ke tempat rehabilitasi," jelasnya. Pelaksanaan upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-52 di Lapas Kelas I Cirebon, dihadiri Wali Kota Cirebon Nazrudin Azis serta diikuti oleh para warga binaan di lapas tersebut.(charles) Sumber : kabar7.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0