Penerapan Permenkumham No.3/2018 Tingkatkan Jumlah Litmas Bapas
Yogyakarta, INFO_PAS - Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) berakibat peningkatan jumlah penelitian kemasyarakatan (litmas) di seluruh balai pemasyarakatan (bapas), tak terkecuali di Bapas Kelas I Yogyakarta.
Pada Selasa (20/3) Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Yogyakarta menyidangkan 23 hasil litmas klien dewasa yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bapas yang terdiri dari lima litmas PB, sembilan litmas CB, satu litmas CMB, dan delapan litmas pelimpahan ke bapas lain. Hasilnya, Sidang TPP memutuskan 20 litmas positif dan tiga litmas negatif dengan pertimbangan tingginya risiko terjadi pengulangan, ketidaksiapan penjamin, dan penolakan dari masyarakat tempat tinggal penjamin.
Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi
Yogyakarta, INFO_PAS - Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) berakibat peningkatan jumlah penelitian kemasyarakatan (litmas) di seluruh balai pemasyarakatan (bapas), tak terkecuali di Bapas Kelas I Yogyakarta.
Pada Selasa (20/3) Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Yogyakarta menyidangkan 23 hasil litmas klien dewasa yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bapas yang terdiri dari lima litmas PB, sembilan litmas CB, satu litmas CMB, dan delapan litmas pelimpahan ke bapas lain. Hasilnya, Sidang TPP memutuskan 20 litmas positif dan tiga litmas negatif dengan pertimbangan tingginya risiko terjadi pengulangan, ketidaksiapan penjamin, dan penolakan dari masyarakat tempat tinggal penjamin.
Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi PK bapas dilihat dari jumlah litmas yang harus diselesaikan. Selain itu, mengingat jangka waktu pemberian CB yang relatif singkat antara waktu pengajuan dan pelaksanaan cuti bersyarat, PK bapas harus dapat menyusun litmas dengan waktu yang seefektif mungkin.
[caption id="attachment_58585" align="aligncenter" width="300"]

Sidang TPP Bapas Yogya[/caption]
“Tak bisa dipungkiri dengan adanya syarat litmas untuk pengajuan CB yang tertuang dalam aturan baru tersebut membuat beban PK semakin bertambah, namun hal ini harus disikapi dengan bijak dan profesional demi kebaikan klien,†ujar Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Sri Rahayu Prakarsawati, selaku Ketua Sidang TPP Bapas Yogyakarta.
Hal senada diungkapkan Kepaal Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Yogyakarta, Diana Anggar. “Dengan adanya tambahan tenaga tujuh Calon Pegawai Negeri Sipil di Bapas Yogyakarta diharapkan menjadi bagian dari penyusunan litmas sehingga semua permohonan litmas dapat diselesaikan tepat pada waktunya,†harapnya.
Diantara litmas dalam Sidang TPP tersebut, terdapat peningkatan jumlah litmas CB yang mencapai sembilan litmas. Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan pasal 118 ayat 1 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pemberian CB bagi narapidana dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa laporan litmas yang diketahui oleh Kepala Bapas. Sebelumnya, pelaksanaan CB sebelumnya, tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen litmas sehingga PK tidak menyusun litmas CB.
Kontributor: AnggrekÂ