Pengekangan Kebebasan Sandera Pajak di Rutan

Pengekangan Kebebasan Sandera Pajak di Rutan

Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU RI No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengartikan penyanderaan sebagai pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Adapun yang dimaksud dengan “tempat tertentu” ialah rumah tahanan negara (rutan) yang dijadikan sebagai tempat pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak yang terpisah dari tahanan dan/atau narapidana lain.

Penyanderaan pajak dilakukan dalam rangka mendukung penegakkan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan pajak nasional dan upaya untuk peningkatan intensitas penagihan pajak secara persuasif maupun represif, termasuk pelaksanaan penyanderaan pajak.

Adapun syarat yang harus terpenuhi untuk dilakukan penyanderaan termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 3 menyebutkan ada dua penyebab dilakukannya penyanderaan, yaitu:

  1. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang:
    1. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
    2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Dua poin tersebut di atas merupakan sebab kumulatif mutlak harus terpenuhi dan bukan sebab alternatif yang menghendaki salah satunya terpenuhi untuk bisa dilakukan penyanderaan. Sebab pertama meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. Jumlah di atas merupakan syarat kuantitatif sekaligus menunjukkan penyanderaan tidak ditujukan kepada penanggung pajak yang berpenghasilan kecil.

Selain syarat kuantitatif mengenai batasan nominal, juga ditentukan syarat kualitatif, yaitu penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi pajak, misalnya penanggung pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak ada atau tidak cukup barang yang disita untuk jaminan pelunasan utang pajak atau terdapat dugaan yang kuat penanggung pajak akan melarikan diri.

Adapun penerimaan penanggung pajak yang disandera dan ditempatkan di rutan sama dengan penerimaan tahanan pada umumnya untuk dilakukan pendaftaran atau yang dikenal dengan istilah peng-roll-an dan dicatat dalam Buku Register C sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: Pas-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Untuk masa penyanderaan bagi penanggung pajak yang ditempatkan di rutan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama menetapkan ketentuan mengenai penyanderaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera di Rutan dalam rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Adapun ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tersebut adalah:

  1. Prosedur penitipan penanggung pajak yang disandera di rutan;
  2. Tanggung jawab atas penanggung pajak yang disandera selama dalam penyanderaan;
  3. Izin kunjungan dari keluarga, pengacara dan sahabat;
  4. Kriteria pelayanan kesehatan makanan yang layak; dan
  5. Tata tertib yang diberlakukan terhadap penanggung pajak yang disandera.

Dapat dikatakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab perawatan tahanan oleh rutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal  2 Ayat (1) PP No. 58 Tahun 1999 secara mutatis mutandis berlaku juga untuk sandera pajak dan berhak untuk mendapatkan perawatan, mengikuti pembinaan jasmani atau rohani pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan. Jika diklasifikasikan hak-hak yang diperoleh penanggung pajak selama menjalani masa penyanderaan di rutan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rutan;
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman makanan dari keluarga;
  4. Memperoleh bahan bacaan dan informasi atas biaya sendiri;
  5. Menerima kunjungan rohaniawan dan dokter pribadi atas biaya sendiri setelah mendapat izin dari Kepala Rutan;
  6. Menerima kunjungan keluarga, pengacara dan sahabat setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Kantor paling banyak tiga kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan; dan
  7. Menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas kepada Kepala Rutan atau Kepala Kantor.

Di samping diberikan hak-hak di atas, segala ketentuan tata tertib dan disiplin yang ada di rutan wajib bagi penanggung pajak yang disandera untuk mematuhinya.

Hingga saat ini tempat penyanderaan bagi sandera pajak masih bertempat di rutan dan belum ada tempat penyanderaan khusus yang dibentuk. Padahal sudah 20 tahun semenjak PP No. 137 Tahun 2000 terbit sebagai pelaksana pasal 36 UU RI No. 19 Tahun 1997 dimana tempat khusus penyanderaan belum juga ada. Disebutkan dalam pasal 6 Ayat (2) PP No. 137 Tahun 2000 bahwa: sebelum tempat penyanderaan sebagaimana ayat (1) dibentuk, penanggung pajak yang disandera dititipkan di rutan dan terpisah dari tahanan lain.

 

 

Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Depok)

 

What's Your Reaction?

like
14
dislike
0
love
4
funny
2
angry
0
sad
0
wow
3