Pengiriman Sabu ke Lapas Singkawang Terungkap

Singkawang (Antara Kalbar) - Petugas Lapas Klas II B Singkawang mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu untuk salah seorang warga binaan dengan modus disimpan di dalam toples berisi nasi. SF (24) yang memesan barang tersebut, kemudian diamankan di Kepolisian Resort Kota Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Charles Sitorus menuturkan, SF merupakan terdakwa dalam kasus narkoba. Saat ini ia tengah menjalani persidangan sebanyak lima kali sebelum divonis oleh majelis hakim. SF mengakui jika barang haram itu di pesannya dari seseorang berinisial A, yang merupakan bandar sabu di Kota Singkawang. Beberapa hari yang lalu, cerita SF, dia pesan sabu sebanyak 1 (satu) G kepada A melalui telepon counter yang ada di Lapas Klas II B Singkawang. "Saya tanya ke A, ada barang ndak? A bilang ada, mau berapa banyak? Saya bilang satu G saja. Tapi uangnya belum ya (hutang)? Saya tanya A lagi, bisa ndak antar ke Lapas? A bilang tidak b

Singkawang (Antara Kalbar) - Petugas Lapas Klas II B Singkawang mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu untuk salah seorang warga binaan dengan modus disimpan di dalam toples berisi nasi. SF (24) yang memesan barang tersebut, kemudian diamankan di Kepolisian Resort Kota Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Charles Sitorus menuturkan, SF merupakan terdakwa dalam kasus narkoba. Saat ini ia tengah menjalani persidangan sebanyak lima kali sebelum divonis oleh majelis hakim. SF mengakui jika barang haram itu di pesannya dari seseorang berinisial A, yang merupakan bandar sabu di Kota Singkawang. Beberapa hari yang lalu, cerita SF, dia pesan sabu sebanyak 1 (satu) G kepada A melalui telepon counter yang ada di Lapas Klas II B Singkawang. "Saya tanya ke A, ada barang ndak? A bilang ada, mau berapa banyak? Saya bilang satu G saja. Tapi uangnya belum ya (hutang)? Saya tanya A lagi, bisa ndak antar ke Lapas? A bilang tidak bisa. Saya bilang, terserahlah mau gimana caranya? Atau titip saja lewat nasi, dan simpan di dalam toples. A pun bersedia. Lalu aku suruh adik kandung ku bernama Akian, untuk mengambil bungkusan nasi itu dari A di Keramik Dinamis Sakok," cerita SF. Begitu mendapat telepon dari A, SF pun langsung menelpon adiknya, Akian, untuk mengambil nasi dari A yang sudah menunggu di Keramik Dinamis. Nasi sudah diambil oleh Akian, kemudian SF meminta adiknya untuk mengantarkan nasi itu ke warung Cece Ana di Sakok. "Karena saya ada pesan minuman warung itu, jadi minta tolong antar sekalian nasi dan teh es itu ke petugas Lapas," cerita SF. Namun, oleh Cece Ana, memerintahkan anak buahnya bernama Afun untuk mengantar bungkusan nasi dan teh es tersebut. "Gak tau, selang beberapa menit, saya langsung di panggil KPLP, dan menanyakan apakah bungkusan ini untuk kamu (SF)? Saya jawab iya. Kemudian di tanya lagi, sambil petugas menunjukkan bungkusan narkoba itu. Ini betul untuk kamu? Saya jawab iya. Langsunglah petugas menelpon anggota polisi. Kemudian tidak lama polisi pun datang, dan sampailah saya di Polres ini," kata SF. Jika saja Afian dan Afun tahu, jika di dalam bungkusan itu ada narkobanya, kata SF, mungkin mereka berdua tidak mau mengambil dan mengantarkannya. "Mereka tidak tahu, makanya mau aku suruh," jelas dia. Menurut Charles, petugas curiga ketika melihat bungkusan tersebut. "Saat dibuka, ternyata kecurigaan itu benar, bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu di dalam toples tersebut," kata Charles. Atas perbuatannya, tegas Charles, tersangka akan dikenakan UU No.35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.   Editor: Teguh Imam Wibowo Sumber : antarakalbar.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0