Pengukuhan Ipkemindo, Kanwil Ditjenpas Sultra Perkuat Peran PK dalam Peradilan Pidana
Kendari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dorong penguatan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan pengukuhan kepengurusan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Sultra masa bakti 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, Selasa (3/11).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ipkemindo, Imam Suyudi, dengan menetapkan H. Hamra sebagai Ketua, Indra Frediansyah sebagai Sekretaris, dan Theodoyta Meli Date sebagai Bendahara untuk masa bakti 2025–2028.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan soliditas organisasi Pembimbing Kemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kesiapan PK menghadapi transformasi sistem hukum pidana nasional, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan dan tanggung jawab PK dalam sistem peradilan pidana. Peran PK semakin strategis, terutama dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
"Dengan berlakunya KUHP baru, peran PK semakin luas dan strategis dalam sistem peradilan pidana. PK tidak lagi hanya berfokus pada pembimbingan Klien Pemasyarakatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab penting dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pembimbingan pidana kerja sosial, serta memberikan pertimbangan profesional dalam proses pemidanaan. Karena itu, kompetensi, integritas, dan profesionalisme PK harus terus diperkuat agar mampu menjawab tuntutan perubahan hukum pidana nasional," tegas I Gede Artayasa.
Menurutnya, penguatan peran PK merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Sementara itu, Ketua Ipkemindo Sultra yang baru dikukuhkan, H. Hamra, menyampaikan bahwa PK memiliki kedudukan penting dalam proses peradilan pidana melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pemberian rekomendasi berdasarkan penilaian profesional.
"Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Melalui penelitian kemasyarakatan dan pendampingan yang profesional, PK berkontribusi menghadirkan pertimbangan yang objektif, tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga kondisi sosial, latar belakang, serta potensi perubahan perilaku seseorang. Ipkemindo harus menjadi wadah penguatan kompetensi dan integritas agar setiap PK mampu menjalankan tugasnya secara profesional serta berkontribusi terhadap terwujudnya keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujar H. Hamra.
Ia juga tekankan pentingnya sinergi antara PK dan aparat penegak hukum lainnya agar pelaksanaan tugas PK dapat mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu.
Melalui kepengurusan Ipkemindo Sultra masa bakti 2025–2028, organisasi profesi ini diharapkan jadi penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kompetensi, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.
Pengukuhan tersebut sekaligus jadi langkah untuk memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan Sultra hadapi implementasi KUHP baru, dengan menempatkan PK sebagai unsur strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


