Pentingnya Transfer Knowledge bagi Penelaah Status Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Pentingnya Transfer Knowledge bagi Penelaah Status Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus memberikan pembekalan dan penguatan kepada petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) Jabatan Fungsional Umum (JFU) Penelaah Status Warga Binaan. Hal ini ditandai dengan transfer knowledge yang dilakukan Midi Syaprizal, Hefin Satria, dan Hatta Alkadri bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Selasa (23/1).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pangkalpinang, Ferdi Anggriawan, menyampaikan jumlah PK dengan Warga Binaan di Kepulauan Bangka Belitung sangat tidak seimbang. Maka, transfer knowledge sangat penting dilakukan agar petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT), dalam hal ini Penelah Status Warga Binaan, menjadi perpanjangan tangan PK Bapas untuk melakukan asesmen sehingga nantinya Wali Pemasyakatan melakukan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) tepat sasaran.

“Apabila ada kendala, mari kita satukan persepsi dan saling sinergi antara Bapas dan Lapas untuk kemajuan bersama,” harap Ferdi.

ISPN juga harus segera dijalankan karena merupakan kebijakan pemerintah yang masuk dalam target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “ISPN menjadi indikator penilaian Warga Binaan yang nantinya akan kembali ke masyarakat sehingga harus ada standarisasi bagaimana perubahan perilaku Warga Binaan ketika kembali ke masyarakat,” terang Ferdi.

Pada kesempatan itu, PK Muda Bapas Pangkalpinang, Sissi Annastasia Rosalina, menegaskan perlu diberikan pembekalan dan penguatan tugas dan fungsi JFU Penelah Status Warga Binaan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-98.KP.04.01 Tahun 2018 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan UPT Pemasyarakatan. “Salah satu tusi  JFU Penelah Status Warga Binaan adalah melakukan asesmen kepada Warga Binaan,” jelasnya.

Sissi menambahkan teknis pelaksanaan asesmen Warga Binaan menggunakan ISPN atau instrumen empat dimensi, yaitu penentuan Warga Binaan dalam kategori minimum security, medium security, maksimum security, hingga super maksimum security. “Instrumen ini berisi pertanyaan kepada Warga Binaan yang harus dijawab. Dari jawaban tersebut dapat menentukan Warga Binaan akan dimasukkan ke salah satu dari empat dimensi instrumen tesebut,” tambahnya.

Selain menggunakan ISPN, transfer knowledge ini juga menggunakan Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Kriminogenik yang merupakan alat bantu untuk PK dan JFU dalam menjalankan tusi secara profesional dan membantu penyusunan program pembinaan sesuai kebutuhan Warga Binaan agar mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidana di masa mendatang. “Asemen RRI dan Kriminogenik dikhususkan bagi Warga Binaan untuk mengukur tingkat residivis dan kebutuhan program pembinaan atau pembimbingan,” pungkas Sissi. (IR)

 

Kontributor: Lapas Pangkalpinang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0