Pentingnya Pembimbingan dalam Sistem Pemasyarakatan

Pentingnya Pembimbingan dalam Sistem Pemasyarakatan

Balai Pemasyarakatan atau Bapas masih dirasa kurang familiar di mata masyarakat dibandingkan dengan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Hal ini sesuai dengan pengalaman penulis sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Kelas I Tangerang saat melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan kepada keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat di sekitar tempat tinggal penjamin dari Klien Pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan program Integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Saat memperkenalkan diri sebagai PK Bapas, sebagian besar keluarga penjamin maupun pemerintah setempat cenderung merasa asing dengan istilah Bapas dan lebih familiar dengan istilah Lapas. Padahal masyarakat juga memiliki peran penting demi mewujudkan keberhasilan Bapas dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsinya membimbing dan mengawasi Klien saat memperoleh program Integrasi PB/CB/CMB/CMK.

Sebagian masyarakat mempunyai pemahaman bahwa kaitan antara Klien Pemayarakatan dengan Bapas hanya sebatas kewajiban untuk melakukan lapor diri selama periode waktu tertentu hingga masa pidananya berakhir. Padahal peranan Bapas untuk membimbing Klien tidak sebatas mengawasi Klien untuk melapor saja, namun menjadi fasilitator, motivator, bahkan perantara agar Klien menjadi manusia seutuhnya yang sadar dan berdaya cipta sehingga Klien tidak mengulangi perbuatan pidananya kembali. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan sosialisasi untuk mengenalkan Bapas kepada masyarakat yang lebih luas sehingga terwujudnya pemahaman masyarakat yang baik tentang tugas dan fungsi Bapas dengan harapan terciptanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi Bapas dan masyarakat pada umumnya untuk membimbing dan mengawasi Klien Pemasyarakatan.

Mengingat fakta tersebut, dirasa masih perlu memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Sistem Pemasyarakatan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 menyebutkan “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pasal 3 juga menyebutkan fungsi Pemasyarakatan, yaitu “menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Sementara itu, Bapas dijelaskan pada Pasal 1 sebagai “pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan”, dalam hal ini tugas pembimbingan dijalankan oleh PK.

Tujuan akhir Sistem Pemasyarakatan adalah Integrasi Klien Pemasyarakatan dengan masyarakat. Masyarakat berperan mengawasi Klien Pemasyarakatan saat menjalani Integrasi dan juga memberikan kesempatan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kembali ke kehidupan bermasyarakat. Untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat, Klien Pemasyarakatan harus bisa mandiri. Mutadin (2002) menjelaskan kemandirian sebagai keadaan seseorang memiliki hasrat dalam bersaing untuk maju demi kebaikan dirinya, mampu mengambil keputusan dan inisiatif untuk mengatasi masalah yang dihadapi, memiliki kepercayaan diri dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Dilihat dari definisi ini, peran Bapas menjadi sangatlah kompleks untuk melakukan pembimbingan terhadap Klien.

Peran pembimbingan dari PK Bapas sangatlah penting yang salah satu tujuannya adalah menyadarkan Klien Pemasyarakatan dan mendorongnya untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi. Bimbingan yang diberikan berupa bimbingan rohani, psikis, maupun bimbingan kegiatan kerja. Klien Pemasyarakatan dibimbing agar memiliki bekal untuk bertahan hidup dengan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Bapas bisa menjadi jembatan untuk Klien Pemasyarakatan memperoleh pendidikan/pelatihan dengan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh, Bapas Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3kM) Universitas Buddhi Dharma (UBD) untuk memberikan pelatihan kemandirian soft skill kepada Klien dewasa sehingga mereka memiliki kompetensi dan produktivitas, terutama pada dunia usaha, agar mandiri secara ekonomi. Contoh lain adalah salah satu kegiatan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Tangerang yang akan dilaksanakan tanggal 27-30 Mei 2022, yaitu pelatihan membuat roti bagi 60 Klien bekerja sama dengan GBI WTC Regency 2 Kota Tangerang. Hal ini hanyalah beberapa contoh gambaran peran pembimbingan Bapas untuk Klien Pemasyarakatan.

Kendala juga ditemui Bapas dalam melaksanakan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, seperti jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah Klien Bapas sehingga tidak semua Klien bisa dikunjungi ke rumah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Klien Bapas. Selain itu, kendala anggaran untuk memberikan pelatihan kerja pada semua Klien Bapas, kesadaran diri dari Klien untuk mengembangkan dirinya dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan, dan lokasi tempat tinggal Klien yang jauh dari Bapas sehingga menyuliltkan Klien datang ke Bapas

Meskipun berbagai kendala dihadapi, Bapas terus berbenah diri dan berupaya memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Bapas masih menjadi lahan potensial untuk masyarakat dapat ambil bagian menjadi bagian dari Bapas atau menjadi sukarelawan yang membantu pembimbingan di Bapas. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi digunakan untuk mempermudah pembimbingan di Bapas. Anggaran yang tidak memenuhi membuat Bapas harus berusaha semaksimal mungkin mengelola anggaran yang ada dan memperbanyak kerja sama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan/pelatihan kerja bagi Klien Bapas. Penting bagi PK Bapas untuk terus memperbaiki diri serta terus menambah ilmu, pengetahuan, dan informasi dalam rangka pembimbingan di Bapas.

 

Penulis: Dwi Ervina Astuti (PK Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0