Penuhi Hak Belajar, Anak & Narapidana Ikuti SUBK Online

Penuhi Hak Belajar, Anak & Narapidana Ikuti SUBK Online

Ambon, INFO_PAS - Satu Anak Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Kelas II Ambon mengikuti Sistem Ujian Berbasis Komputer (SUBK) Online tingkat SMA/MA yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Ambon, Senin (15/3) di ruang komputer LPKA Ambon. Kegiatan SUBK dipantau langsung Kepala LPKA Ambon, Catherian V Picauly.

 

Catherian mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, Anak di LPKA wajib mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah.

 

Ini juga merupakan sinergi antara LPKA Ambon, orang tua Anak, dan pihak sekolah induk sehingga ujian ini dapat terlaksana. Jadi, peran orang tua Anak dan sekolah juga mendukung LPKA dalam menyukseskan pendidikan Anak.

 

“Kiranya Anak ini dapat mengikuti ujian sekolah dengan baik dan ketika nanti Anak ini keluar dari LPKA Ambon dan kembali ke masyarakat, ia dapat melanjutkan cita-citanya sebab mereka adalah generasi muda harapan bangsa,” harap Catherian.

 

Anak LPKA Ambon yang mengikuti SUBK Online, ZAN, merasa senang karena dapat mengikuti ujian sekalipun berada di dalam LPKA. “Terima kasih kepada LPKA Ambon dan keluarga saya yang telah memfasilitasi sehingga saya dapat mengikuti ujian,” ucapnya.

 

Rencananya, SUBK Online berlangsung selama lima hari mulai tanggal 15-19 Maret 2021 dengan mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama Islam, Matematika, PPKN, Bahasa Indonesia, Sejarah Nasional, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, Geografi, dan Sejarah Minat.

Ujian serupa dijalani dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, yakni JP (18) dan IL (18) yang merupakan siswa pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 47 Maluku Tengah. Bertempat di ruang kerja seksi registrasi, pelaksanaan ujian diawasi langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty.

Meky menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekola SMA Negeri 47 Maluku Tengah dimana telah memberikan kesempatan kepada narapidana Lapas Ambon untuk dapat mengikuti ujian dan mendukung segala bentuk pendidikan bagi mereka. “Pada prinsipnya kami mendukung penuh proses pendidikan dan pembelajaran bagi narpidana yang mana telah menjadi prioritas di dalam Lapas Ambon,” ucapnya.

Sebagai informasi, pendidikan dan pengajaran merupakan hak bagi narapidana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Poin 1, yaitu: Narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; Mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; dan Mendapatkan pendidikan dan pengajaran. (IR)

 

 

 

Kontributor: LPKA Ambon, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0