Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Tanjungpandan Rujuk Warga Binaan ke RSUD Belitung

Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Tanjungpandan Rujuk Warga Binaan ke RSUD Belitung

Belitung, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan fasilitasi rujukan pemeriksaan kesehatan ke luar Lapas bagi salah satu Warga Binaan ke Poli Mata RSUD Dr. H. Marsidi Djudono Kabupaten Belitung, Kamis (5/2). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan di bidang kesehatan.

Rujukan diberikan kepada Warga Binaan atas nama Dedi Putra berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Narapidana/Tahanan/Anak Nomor 001/SKET.PK/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, serta telah memperoleh persetujuan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama proses rujukan, Warga Binaan mendapatkan pengawalan petugas Lapas Tanjungpandan dan pendampingan tenaga kesehatan.

Pemeriksaan medis dilakukan oleh Dokter Spesialis Mata RSUD Dr. H. Marsidi Djudono, dr. Ida Mutmainnah, Sp.M, dengan pendampingan Perawat Lapas Tanjungpandan, Rizka Rahmaharyanti. Seluruh rangkaian pengeluaran Warga Binaan dari dalam Lapas dilaksanakan sesuai prosedur keamanan dan standar operasional yang berlaku.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa rujukan medis merupakan bentuk pelaksanaan hak kesehatan Warga Binaan sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

“Pemenuhan layanan kesehatan adalah hak dasar Warga Binaan. Rujukan ini dilaksanakan sesuai prosedur, berdasarkan rekomendasi medis dan keputusan TPP, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan,” ujar Royhan.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak Warga Binaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Lapas apabila tidak dapat ditangani secara optimal di dalam Lapas.

“Negara hadir memastikan layanan kesehatan bagi warga binaan terpenuhi secara manusiawi dan bermartabat,” tambahnya.

Sementara itu, Dedi Putra menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses pemeriksaan.

“Saya berterima kasih kepada pihak Lapas Tanjungpandan yang telah memfasilitasi pengobatan saya. Pendampingan petugas dan tenaga kesehatan berjalan baik sehingga saya merasa aman dan terbantu,” ungkapnya.

Pendampingan ini merupakan wujud sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis, dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas layanan kesehatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tanjungpandan

 

What's Your Reaction?

like
20
dislike
0
love
12
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0