Peradi Dukung Narapidana Korupsi Dapat Remisi

Jakarta - Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana termasuk pelaku korupsi, dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, yang menjelaskan 12 hak narapidana. Ketua Perhimpinan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mendukung atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap para narapidana termasuk narapidana kasus korupsi. "PP Nomor 99 Tahun 2012, dinilai bertolak belakang dengan UU Pemasyarakatan atas pemberian hak narapidana yang sudah diatur, dan ini semua haknya para narapidana, karena hak mendapatkan remisi adalah Hak asasi," kata Sugeng kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (18/8/2015). Sugeng menegaskan, apabila ingin menghukum seorang terpidana koruptor berat, seharusnya pada saat hakim memberikan putusan hukum yang maksimal, bukan tidak memberika

Peradi Dukung Narapidana Korupsi Dapat Remisi
Jakarta - Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana termasuk pelaku korupsi, dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, yang menjelaskan 12 hak narapidana. Ketua Perhimpinan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mendukung atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap para narapidana termasuk narapidana kasus korupsi. "PP Nomor 99 Tahun 2012, dinilai bertolak belakang dengan UU Pemasyarakatan atas pemberian hak narapidana yang sudah diatur, dan ini semua haknya para narapidana, karena hak mendapatkan remisi adalah Hak asasi," kata Sugeng kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (18/8/2015). Sugeng menegaskan, apabila ingin menghukum seorang terpidana koruptor berat, seharusnya pada saat hakim memberikan putusan hukum yang maksimal, bukan tidak memberikan hak remisi terhadap para pelaku pelaku. Pasalnya, filosofi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu bukan untuk menghukum melainkan membina seorang pelaku kejahatan. "Kalau ingin menghukum berat para koruptor ya saat di pengadilan, saat hakim memberikan putusan hukuman, bukan tidak diberikan remisi itukan hak semua narapidana," tutupnya. Seperti diketahui, Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012. Dia menegaskan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan. Adapun narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dari Menkumham Sebanyak 1.938 orang narapidana korupsi mendapatkan remisi pada HUT RI ke-70, salah satunya adalah mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dirinya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.(awl) Sumber : okezone.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0