Peran Balai Pemasyarakatan dalam Perawatan Tahanan

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Perawatan Tahanan

Tahanan adalah seseorang yang masih menjalani proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah sebagai titipan dari pihak yang menahan baik kepolisian maupun kejaksaan. Rutan/Lapas yang nantinya berperan untuk melakukan perawatan terhadap tahanan yang dititipkan. Selama proses persidangan hak-hak sebagai tahanan tetap terpenuhi, yaitu layanan kesehatan, bantuan hukum, maupun keagamaan. Dalam hal ini, Lapas dan Rutan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk pemenuhan hak tahanan.

Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) turut berperan aktif di dalam proses tersebut untuk melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap perawatan tahanan. Litmas dilakukan sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui kebutuhan terhadap tahanan. Nantinya, setelah mereka mendapatkan vonis dan menjadi narapidana, kembali dilakukan litmas untuk penempatan sesuai bakat dan minat.

Litmas terhadap perawatan tahanan yang dilakukan oleh Bapas berdasarkan surat permohonan dari Lapas yang ditandatangani Kepala Lapas, serta dilakukan sebagai penggalian data maupun asesmen terhadap tahanan. Hasil asesmen tersebut dilampirkan dalam hasil litmas guna mengetahui tingkat kebutuhan maupun risiko terhadap pengulangan tindak pidana.

Litmas perawatan tahanan diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tujuan dari perawatan tahanan itu sendiri yaitu memperlancar proses pemeriksaan baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan, melindungi kepentingan masyarakat dari pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang bersangkutan, dan melindungi pelaku tindak pidana dari ancaman yang mungkin akan dilakukan oleh keluarga korban atau kelompok tertentu yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

Revitalisasi pelayanan tahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak, serta meningkatkan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukam di dalam hukum. Hak lain yang diberikan terhadap tahanan juga berupa pakaian yang dikirimkan oleh keluarga maupun makanan yang layak.

Pertama kali tahanan dititipkan di Lapas atau Rutan, dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tahanan guna mengetahui kondisi tahanan. Sebagian dari mereka mempunyai riwayat penyakit dengan melampirkan rekam medis yang dibawa ketika belum terlibat dalam tindak pidana.

Selama proses persidangan, tahanan juga mendapatkan pelayanan konseling terhadap lembaga bantuan hukum. Lapas/Rutan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi tahanan selama proses persidangan. Contohnya, kerja sama yang sudah dilakukan antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten dan Mutiara Indah, di mana diperlukan bantuan hukum dan pendampingan terhadap tahanan dalam proses persidangan maupun konsultasi hukum.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Bapas juga dilakukan asesmen terhadap tahanan terkait yang salah satunya latar belakang keluarga, riwayat pelanggaran hukum, maupun kesehatan tahanan selama berada di Lapas/Rutan. Hasil asesmen tersebut nantinya menentukan klasifikasi baik dari asesmen umum maupun asesmen khusus.

Asesmen adalah proses pengumpulan informasi mengenai latar belakang tahanan, baik secara demografi, fisik, maupun psikologis, untuk memberikan informasi yang menyeluruh tentang tahanan. Dengan demikian, akan dicapai objektivitas dalam menentukan klasifikasi tahanan dan efektivitas Lapas/Rutan dalam mengelola tahanan yang menjadi tanggung jawabnya. Begitupun klasifikasi tahanan, yang menjadi prosedur untuk menempatkan tahanan sesuai kriteria tertentu agar tercapai kesesuaian antara kebutuhan tahanan dalam hal keamanan dan kesehatan fisik, serta psikologis dengan sumber daya rehabilitasi yang ada.

Tujuan dari klasifikasi itu sendiri tentunya adalah untuk memisahkan dari tahanan lain yang karena suatu alasan, karena catatan kriminalnya atau karakter yang buruk cenderung menularkan pengaruh yang buruk. Selain itu, menempatkan tahanan sesuai kriteria tertentu juga dilakukan agar tercapai kesesuaian antara kebutuhan tahanan dalam hal keamanan, keamanan fisik, serta psikologis dengan sumber daya rehabilitasi yang ada, dan untuk memberikan penilaian terhadap tahanan berdasarkan dengan risiko rendah, risiko sedang, maupun risiko tinggi. (prv)

 

Penulis: Kustiyono (PK Ahli Pertama Bapas Kelas I Tangerang)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0