Perancis Apresiasi Indonesia Terkait Hak Hukum Warganya yang Divonis Mati

JAKARTA, KOMPAS.com- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak hukum Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi. "Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih selalu mengabulkan permohonan kunjungan keluarga ataupun dalam rangka perlindungan konsuler Prancis," ujar Breuze di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Menurut dia, hal ini penting sebagai bagian dari tugas Prancis untuk melindungi setiap warga negaranya yang mengalami tuntutan hukum di luar negeri. Breuze menambahkan pihak Indonesia juga membuka kesempatan untuk berdialog terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya. "Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan memberitahukan tentang pengajuan PK Atlaoui. Presiden Prancis Francois Hollande juga telah menyurati Presiden

Perancis Apresiasi Indonesia Terkait Hak Hukum Warganya yang Divonis Mati
JAKARTA, KOMPAS.com- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak hukum Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi. "Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih selalu mengabulkan permohonan kunjungan keluarga ataupun dalam rangka perlindungan konsuler Prancis," ujar Breuze di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Menurut dia, hal ini penting sebagai bagian dari tugas Prancis untuk melindungi setiap warga negaranya yang mengalami tuntutan hukum di luar negeri. Breuze menambahkan pihak Indonesia juga membuka kesempatan untuk berdialog terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya. "Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan memberitahukan tentang pengajuan PK Atlaoui. Presiden Prancis Francois Hollande juga telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait hal ini," kata dia. Pendapat senada juga diungkapkan istri Serge Atlaoui, Sabine Atlaoui yang berterima kasih atas pelayanan pihak Lapas Pasir Putih yang merawat suaminya dengan baik dan menciptakan suasana yang menyenangkan ketika dia membawa keempat anaknya berkunjung. "Saya selalu disambut baik jika berkunjung ke lapas. Suami saya dalam keadaan sehat dan para petugas lapas juga bisa menciptakan suasana yang menyenangkan ketika saya membawa anak-anak. Saya berterima kasih untuk itu," ujar Sabine Atlaoui. Sabine Atlaoui sendiri terakhir kali mengunjungi suaminya pada 2013. Dia mengaku jarang ke Indonesia karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung sejak suaminya ditangkap kepolisian Indonesia pada 2005. PK atas kasus Atlaoui telah diajukan pihak pengacara Atlaoui ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015 karena menduga hakim keliru dalam mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba dan dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014. Sumber : Kompas.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0