Perangi Narkoba, Kanwil Ditjenpas Sulteng Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Bandar di Lapas dan Rutan

Perangi Narkoba, Kanwil Ditjenpas Sulteng Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Bandar di Lapas dan Rutan

Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah tegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini ditegaskas Maulana Luthfiyanto selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika seberat 6,6 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Jumat (15/8).

Maulana mengatakan pemberantasan narkoba merupakan langkah nyata, sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di dalam maupun luar Lapas dan Rutan. Bandar dan pengedar tidak akan diberi ruang,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi. Rinciannya, sabu seberat 2.747,238 gram, ganja 3.839,7 gram, dan 42 butir ekstasi yang diperkirakan bernilai mencapai Rp64,2 miliar.  Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dalam air mendidih.

Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule, menyebut barang haram tersebut disita dari 37 tersangka, mulai dari pengedar hingga kurir. Seluruhnya merupakan hasil penangkapan periode Januari–Agustus 2025 oleh BNNP dan BNNK se-Sulteng. 

“Sebagian berkas perkara sudah P-21 dan siap disidangkan, sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan,” terang Ferdinand. (IR)

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0