Perkuat Fungsi Pemasyarakatan, Ditjenpas Gelar FGD Rancang Peraturan Pemerintah

Perkuat Fungsi Pemasyarakatan, Ditjenpas Gelar FGD Rancang Peraturan Pemerintah

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai Selasa (24/10). Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut didukung oleh Center for Detention Studies (CDS) dan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase II (AIPJ2).

“Kita patut bersyukur dan berbahagia bahwa Bapak Presiden telah menetapkan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan ini sebagai bagian dari Program Penyusunan tahun ini sebagai tindak lanjut penyempurnaan Undang-Undang Pemasyarakatan. Tentu menjadi tantangan bagi kita semua bagaimana menyelesaikan pekerjaan rumah ini,” ucap Sekretaris Ditjenpas, Anak Agung Gde Krisna.

Menurutnya, RPP ini akan menjadi regulasi teknis pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Utamanya, agar konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial Pemasyarakatan dapat dimplementasikan secara optimal.

Pada FGD ini, Pemasyarakatan menghimpun rekomendasi substansi dan muatan yang dapat dipertimbangkan masuk RPP ini. Hal ini untuk meningkatkan dan menyesuaikan pelayanan tahanan dan Anak Binaan sesuai perkembangan dan kebutuhan. 

Agung Krisna berharap FGD ini menjadi penyelesaian kendala yang ada dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan serta berdasar pada kaidah dan norma penyusunan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Untuk itu, pada kegiatan ini tidak hanya dibahas fungsi utama Pemasyarakatan, melainkan juga kerja sama, peran serta masyarakat, dan fungsi pendukung lainnya.

Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi pada AIPJ2 dan CDS yang telah mendukung kegiatan tersebut. Pasalnya, RPP Pemasyarakatan akan menjadi salah satu fokus dukungan AIPJ2 di tahun 2024 yang akan didiskusikan lebih mendetail bersama dengan CDS. Tak hanya RPP Pemasyarakatan, AIPJ2 juga telah mendukung beberapa program Ditjenpas lainnya, di antaranya Manajemen Penanganan Warga Binaan Terorisme, Sistem Database Pemasyarakatan, dan Keadilan Restoratif di Pemasyarakatan.

"Terima kasih atas dukungan AIPJ2 dan CDS. Semoga apa yang kita perjuangkan memberi manfaat bagi pengelolaan Pemasyarakatan," harap Agung Krisna.

Apresiasi tersebut disambut baik oleh Strategy Manager for Criminal Justice Reform AIPJ2, Alfiana Qiati. "Kami menilai dukungan ini menjadi prioritas karena sejalan dengan agenda prioritas nasional lainnya dalam KUHP. Selain itu, ini juga berkaitan degan RPJMN 2025-2029 yang salah satu fokusnya dalam pembangunan kelembagaan hukum sejak pra ajudikasi hingga post ajudikasi," tuturnya. (STA/afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0